Jawaban Pemda Terhadap Pandangan Umum Beberapa Fraksi DPRD KSB Tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2023

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT NTB.beritalima.com|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar rapat paripurna ke 26 masa sidang 1 tahun sidang 2022 dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Sumbawa Barat atas pandangan umum fraksi- fraksi DPRD tentang nota keuangan Raperda APBD tahun Anggaran 2023. Pada jumat 23 september 2022.

Dalam rapat sidang paripurna dipimpin oleh Kaharuddin Umar Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang didampingi Wakil Ketua Abidin Nasar dan Fud Syaifuddin Wakil Bupati Sumbawa Barat yang mewakili Bupati Sumbawa Barat untuk membacakan penyampaian jawaban Bupati KSB terhadap pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD KSB tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2023.

Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifudin, ST menyampaikan bahwa pemerintah daerah mencatat beberapa pertanyaan masukan dan saran dari beberapa Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yaitu ada beberapa hal penting diantaranya adalah, terkait dengan stunting pemda terus berupaya semaksimal mungkin dalam menekan angka stunting dengan mengacu pada 3 pilar utama yaitu mencegah,menangani dan mempertahankan upaya upaya tersebut antara lain diimplementasikan dengan (1) Pemberian orientasi kepada tim pendamping keluarga sebanyak 336 orang yg tersebar di setiap desa Dusun yang terdiri dari Bidan desa,kader KB dan kader PKK.(2) Membentuk pusat informasi konseling remaja di setiap SMP dan SMA (3). Penyuluhan tentang bahaya stunting di tingkat desa melalui kegiatan tribina: Bina keluarga balita,Bina keluarga remaja dan Bina keluarga lansia.(4).Penyadaran tentang bahaya stunting melalui khutba jumat di masjid masjid.(5).Menjalin kemitraan dengan pihak ke tiga dalam penanganan stunting, misalnya kerjasama penyediaan makanan tambahan bersama bank ntb syariah,bank mandiri,dan bank BRI serta kerjasama program nutrisi pangan,air bersih dan pemberdayaan perempuan dengan PT AMNT (6).Pendataan keluarga resiko stunting (7) Optimalisasi kampung KB (8) Edukasi minilokakarya dan audit stunting.

Kemudian,terkait dengan tenaga kerja lokal untuk menunjang kebutuhan industri smelter, bahwa dalam rangka menyiapkan tenaga kerja lokal untuk kebutuhan industri ini,Pemda telah dan akan menyelenggarakan berbagai pelatihan dan pemagangan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan (Skill) calon tenaga kerja lokal.Pelatihan yang telah dilaksanakan antara lain (1) Pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi sebanyak 1.336 orang sejak tahun 2017-2022 untuk berbagai jenis kompetensi dan Skill seperti alat berat,Las/Welder ,Instalasi listrik, Otomotif,(2) Pemagangam teknisi penjelasan,Scaffolding, Drafter dan mesin bubut pada PT Reza Usaha Mandiri, sekitar 54 orang peserta pemagangan telah dipekerjakan oleh beberapa perusahaan mitra bisnis PT AMNT. (3) Pemda juga mengajak lembaga pelatihan kerja swasta dalam menyiapkan tenaga kerja lokal melalui pelatihan dan sertifikasi. Pada tahun anggaran 2023 nanti, pemda merencanakan lebih banyak pelatihan berbasis kompetensi dan pemagangan, antara lain 6 paket pelatihan dengan 96 orang peserta yang pembiayaan yang bersumber dari APBD, 12 paket pelatihan dengan 192 peserta yang bersumber dari APBN, dan rencana pemagangan bagi 100 orang bekerjasama dengan dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB.

” Terkait upaya pemerintah daerah dalam mencegah timbulnya permasalahan hukum yang menimpa kepala Desa,dapat disampaikan bahwa pemda telah melakukan beberapa upaya antara lain (1) Bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat ,Inspektorat Daerah, perangkat daerah teknis dan pihak terkait lainnya dalam memberikan penyuluhan hukum dan pendampingan pengelolaan keuangan desa,(2).Penerapan sistem keuangan desa (Siskeudes) online dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,pelaporan dan pertanggungjawaban APBDes,(3) Bekerjasama dengan PT Bank NTB Syariah dalam penerapan Cash Managemen System (CMS)(4).Membentuk Tim monitoring dan evaluasi keuangan desa (Motek Desa) dan (5) Memberikan bimbingan teknis kepada Kepala Desa, perangkat desa dan BPD terkait pelaksanaan tupoksi terutama pengelolaan keuangan desa.” terangnya

Wabup menambahkan,dari sisi APIP , beberapa hal yang akan dilakukan antara lain, sebagai fungsi konsultasi, segera akan melakukan inisiasi regulasi berupa perbup asistensi penyusunan APBDes (Penguatan Perencanaan)yang akan dilakukan bersama /terintegrasi antara OPD teknis DPMPD,Inspektorat dan BPKAD.Kemudian dimulai tahun 2022 ini dalam PKPT Inspektorat Daerah juga melakukan proses pengawasan bagi desa dalam upaya preventif dengan pendekatan prioritas dan berbasis resiko.Selanjutnya adalah penguatan kembali fungsi tata kelola keuangan dengan sistem informasi pengelolaan keuangan desa secara online dan terukur dan diharapkan mulai transaksi dengan pola pembayaran non tunai.Dan yang terakhir adalah tetap dilakukan peningkatan kapasitas SDM pengelola administrasi dan keuangan desa.

Sebelum rapat paripurna di tutup Ketua DPRD Sumbawa Barat Kaharuddin Umar menyampaikan agenda selanjutnya setelah paripurna ini adalah Rapat BANGGAR DPRD bersama TAPD Kabupaten Sumbawa Barat membahas Nota Keuangan dan Rancangan Perda APBD TA 2023. Kegiatan ini akan berlangsung dari tanggal 26 s/d 29 September 2022. Dan puncaknya akan digelar Paripurna ke 27 pada hari Senin 3 Oktober 2022 dengan agenda: (1) Penyampaian Laporan BANGGAR DPRD hasil Pembahasan Raperda APBD TA 2023; dan (2) Persetujuan DPRD Tentang Penetapan Raperda APBD TA 2023 menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat Tentang APBD Tahun Anggaran 2023.(Rozak).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait