Malang, beritalima.com| Pada tahun 2020 bendahara Penerimaan dan Pengeluaran Biaya Jaminan Bongkar menerima titipan dana jaminan bongkar sebesar Rp 773 juta yang terdiri dari reklame permanen sebesar Rp 350 juta dan reklame insidentil sebesar Rp 422 juta Selain itu terdapat pengembalian BJB (90% dari nilai BJB tertanggung) kepada WP sebesar Rp 286 juta yang terdiri dari reklame permanen sebesar Rp 19 juta dan reklame insidentil sebesar Rp 266 juta.
Sedangkan penerimaan Lain-lain PAD dari BJB pada tahun 2020 yang baru disetorkan ke RKUD pada Tahun 2021 sebesar Rp 145 juta terdiri dari potongan 10% BJB atas reklame permanen sebesar Rp2,2 juta potongan 10% BJB atas reklame insidentil sebesar Rp 29 juta dan 100% BJB atas reklame yang tidak dibongkar sendiri oleh WP sebesar Rp 114 juta.
Namun, terkait Jaminan bongkar para baik yang dibongkar sendiri maupun yang tidak dibongkar sendiri para penyelenggara atau pengusaha advertising, di Malang mengaku bahwa jaminan bongkar tersebut tidak pernah diambil tersebut, bahkan kebanyakan penyelenggara reklame membongkar sendiri.
“Kebanyakan kalau di kabupaten Malang jaminan bongkar jarang diambilnya, ada juga yang diambil namun harus ada bukti hasil pengambilan reklame tapi itu jarang dilakukan dilakukan,” ungkap salah satu penyelenggara reklame (Pengusaha Advertising) sebut saja MS yang enggan namanya dimediakan kepada beritalima.com Rabu, 12/01/2022.
Menurutnya pemotongan biaya jambong sebenarnya memberatkan bagi para penyelenggara reklame, pasalnya tidak ada dasarnya. “Sebenarnya potongan itu memberatkan tapi gimana lagi,” tandasnya.
Made Arya Wedhantara Kepala Dispenda Kabupaten Malang menyampaikan bahwa, pemotongan Jambong terdapat 100% BJB atas reklame yang tidak dibongkar sendiri oleh WP, sebesar Rp 114 juta dan 10 persen BJB atas reklame permanen senilai Rp 145 juta untuk jambong reklame yang dibongkar sendiri biaya Jambong sudah dikembalikan kepada wp atau penyelenggara reklame.
“Kalau yang dibongkar sendiri ya kita kembalikan kepada penyelenggara, dan sisa BJB yang tidak dibongkar sendiri itu juga kami kembalikan ke WP,” ujarnya.
Diketahui bahwa apabila izin reklame telah jatuh tempo maka WP selaku penyelenggara reklame berkewajiban untuk melakukan pembongkaran atas reklame terpasang. Namun, jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan WP belum melakukan pembongkaran, maka pembongkaran akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang dhi. Satpol PP. Sementara itu pihak Satpol PP mengaku belum pernah mengklaimkan jambong ke Dispenda. [San]