JAKARTA, Beritalima.com– Angin segar datang menghampiri pengelola Pondok Pesantren (Ponpes). Setelah digodok sekian lama, dalam waktu dekat Rancangan Undang Undang (RUU) Pesantren disahkan Paripurna DPR RI.
Pendapat akhir mini fraksi yang ada di DPR RI dan pemerintah sudah disampaikan akhir pekan ini. “Paripurna pengesahan dijadwalkan pekan depan,” ungkap Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini kepada Beritalima.com di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/9).
Dikatakan Anggota Komisi I DPR RI ini, Fraksi PKS sebagai salah satu pengusung RUU itu. Lahirnya RUU Pesantren sangat monumental dan dinantikan para ulama, ormas dan umat Islam karena subtansinya menguatkan keberpihakan negara pada Pesantren sebagai soko guru pendidikan nasional dan benteng penjaga akhlak dan moralitas bangsa.
“Pesantren sejatinya soko guru pendidikan nasional yang lahir dari rahim ulama dan ormas-ormas Islam. Oleh karena itu, Fraksi PKS berjuang keras untuk masukkan aspirasi seluruh ulama dan ormas Islam terkait dengan keberagaman pesantren di Indonesia,” kata Wakil Rakyat dari Dapil Provinsi Banten tersebut.
Anggota DPR yang juga jebolan pesantren ini mengatakan, setiap ormas memiliki karakteristik pendidikan pesantren sendiri. Semua itu dipastikan oleh Fraksi PKS terakomodir dalam RUU Pesantren.
“Keunikan, kekhasan, dan kekhususan karakter dan kurikulum pesantren yang ada dan beragam menjadi kekayaan bangsa. Fraksi PKS mengusulkan secara eksplisit agar semuanya terakomodir dalam RUU dan kewajiban negara untuk memberikan dukungan optimal baik dari sisi kebijakan, pembinaan, sarana prasarana, dan anggaran,” kata dia.
Fraksi PKS dalam pendapatnya menegaskan, pesantren terdiri atas: a. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengajian kitab kuning, Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin (b) atau Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum (c).
Poin (a) untuk mengakomodir usulan dan kekhasan pesantren NU. Poin (b) untuk mengakomodir pesantren bercorak khusus seperti Gontor dan sejenisnya, serta poin (c) untuk mengakomodir karakter pesantren lain di luar dua corak sebelumnya, yang baru-baru ini diusulkan oleh Muhammadiyah dan beberapa ormas lain.
Jazuli berharap dengan lahirnya UU Pesantren, seluruh pesantren di Indonesia makin berkualitas sebagai pusat perkembangan ilmu pengetahuan, agama, dan peradaban. “Alhamdulillah rapat kerja penyampaian pendapat akhir mini tadi (Kamis, 19/9) rumusan usulan Fraksi PKS itu disetujui masuk RUU,” demikian Jazuli Juwaini. (akhir)