SURABAYA,-
Nekat ngembat barang berharga milik teman kencannya, Waria ini dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Gentemg Surabaya.
Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut bernama Eko Prasety alias Veve (24) asal Jalan Lasem Baru Surabaya.
Waria yang berprofesi sebagai penghibur ini dibekuk usai Polisi mendapatkan laporan dari
Sudiri (30) asal Jalan Pacar kembang Surabaya.
“Waria ini janjian dengan korban di hotel Coklat”, sebut Kompol Yhogi Hadi Setiawan , Kapolsek Genteng Surabaya.
Lebih lanjut kata Yhogi, tersangka ini bersama dengan teman tersangka yang lebih dulu tertangkap. Veve ini menjebak korbannya dengan mengajak bertemu di kamar hotel coklat untuk berkencan.
“Saat tiba di hotel, korban ini kaget karena pelaku membawa serta temannya”, tambah Yhogi.
Mengetahui itu, korban pun ingin keluar kamar, namun tersangka dan temannya marah-marah dan meminta uang kepada korban sebesar Rp.3.500.000.
Korban saat itu hanya Rp.1.500.000. Merasa kurang pelaku akhirnya merampas Handphone (HP) miliknya. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu, pelakunya akhirnya tertangkap pada, Selasa (18/7/2017).
Dari kejadian itu korban mengalami kerugian 1 unit HP Samsung Galaxy Tab S dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000. Kini pelakunya mendekam dalam jeruji besi penjara Polsek Genteng Surabaya.
Teks foto: Tersangka saat berada di Mapolsek Genteng.
Reporter: Eko