Jebakan Kredit Bank Mandiri Taspen, Kredit Rp 275 Juta Cair Hanya Rp 131 Juta

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan Gugatan Perbutan Melawan Hukum (PMH) dengan Pengugat Guntoro Sutiono dan Tergugat PT. Bank Madiri Taspen Cabang Surabaya, masuk agenda penyerahan bukti dari Pengugat. Sidang itu di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis pada (29/09/2022) lalu.

Guntoro Sutiono melalui penasehat Hukumnya R. Hendrix Kurniawan dan Biakto Dwi Yuana dalam gugutannya menyampaikan bahwa ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Tergugat dalam Penerbitan perjanjian Fasilitas Kredit Pensiun, kepada Pengugat yang menimbulkan kerugian baik secara materiil dan immateriil.

Dalam petitum, Hendrix menyebut bahwa Perjanjian Kredit dengan nomor Akad 27087/1275/KPM/VII/2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat, pada 13 Agustus 2018, batal demi hukum seluruhnya serta pihak tergugat untuk memberikan ganti rugi materiil Rp.250 juta dan Immateriil sebasar Rp. 500 juta.

Ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya R. Hendrix Kurniawan memberi peringatan keras kepada masyarakat untuk berhati-hati bila berhubungan kredit dengan Bank Mandiri Taspen. Hendrix mencontohkan kalau dalam permohonan kredit antara kliennya, Guntoro Sutiono dengan PT. Bank Madiri Taspen Cabang Surabaya diduga tanda tangan istri kliennya dipalsukan, karana kami setelah kami tanyakan kepada yang bersangkutan, dia tidak pernah didatangi maupun mendatang ke Bank Mandiri Taspen.

“Dan anehnya dalam perjanjian kredit tertera plafond sebesar Rp.275 juta, namun saat pencairan yang didapatkan hanya sekitar Rp. 131 juta, dengan dalih adanya kesepakatan untuk pembayaran anggsuran selama 3 tahun kedepan, padahal fasilitas kredit tersebut belum dijalani,” katanya. Senin (3/10/2022).

Sementara Guntoro Sutiono mengatakan awalanya ada marketing dari Bank Mandiri Taspen menawarkan kredit, sebesar Rp. 275 juta dengan anggsuran Rp. 3. 352. 000 perbulan selama 15 tahun. Kalau ditotal sekirar Rp.600 juta.

“Saat uang itu mau dikembalikan, saat itu dikenai biaya pinalty sebesar Rp. 20 juta, padahal cuma beda satu hari aja mas,” keluhnya.

Ia menambahkan, kredit ini tergolong aneh sebab cuma satu hari langsung bisa cair dan hingga saat ini belum diberikan buku tabungan dan ATM. Karena saat pencairan saya diberikan tunai.

“Dan untuk bayar anggsuran langsung di potong dan cuma sisa sekitar Rp. 300 ribu. Padahal biasanya harus ada separuh.” tambah pria pensiunan guru SDN di kota Pahlawan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait