Jefry Simatupang: Terdakwa HL Tidak Bisa Dihukum Seumur Hidup, Kasus Ini Terjadi 14 Tahun Lalu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pembacaaan jawaban Jaksa atas eksepsi dari tim kuasa hukum HL, pendeta sekaligus terdakwa kasus dugaan pencabulan pada IW, jemaatnya sendiri.

Jefry Simatupang selaku tim kuasa hukum HL menyebutkan bahwa terdakwa HL tidak bisa dihukum seumur hidup. Apalagi, kasus yang terjadi ini sebenarnya terjadi sejak 14 tahun lalu.

Sulit untuk membuktikan kasus pencabulan yang sudah terjadi cukup lama ini. Selain itu, kasus ini sebenarnya sudah kedaluarsa. Dan hak dilakukan penuntutan sebenarnya sudah gugur.

“Kami sebagai kuasa hukum dari HL tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. Namun, untuk hukuman yang mungkin diterima oleh kliennya ini tidak bisa diancam dengan seumur hidup,” kata Jefry simatupang saat di PN Surabaya, (27/5/2020).

Tak hanya itu saja, Jefry juga meyakini kasus yang menimpa kliennya hasil rekayasa dan fitnah. Oleh sebab iu pihaknya bertekad akan membuktikannya pada sidang pengadilan yang cukup panjang.

“Saya meyakini ini adalah perbuatan fitnah,” tegasnya usai sidang

Diakhir wawancaranya, Ia pun meminta semua pihak bisa mengendalikan diri, baik pendukung pelapor maupun terlapor.

“Kami berharap tidak ada yang beropini dan melakukan tindakan yang melebihi batas sebelum membaca BAP. Saya yakin majelis hakim akan betrindak adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” pintanya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.

Setelah pelaporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan HL sebagai tersangka karena dalam hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan.

Akhirnya, pendeta HL ditangkap oleh penyidik pada 7 Maret 2020. (Han)

beritalima.com

Pos terkait