Jakarta – Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin batal bebas, setelah Kejaksaan menyatakan berkasnya telah P21 atau lengkap.
Padahal sebelumnya, masa penahanan Jessica di Polda Metro Jaya berakhir pada 28 mei. Namun Kejaksaan akan mengambil alih.
Saat ini, Jessica masih meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya. Dalam waktu dekat, dia akan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses tahap dua, setelah berkasnya dinyatakan lengkap hari ini.
“Ya ke Rutan Pondok Bambu. Kan dia perempuan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Waluyo di kantor Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/5.
Jessica terancam hukuman mati karena dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ya takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ya menurut jaksa memenuhi atau nggak itu sudah memenuhi materi pokok,” tambah Waluyo soal alasan penahanan Jessica.
Soal batas masa penahanan dan kapan dibebaskan, Waluyo mengatakan nanti akan dilihat dipersidangan.
(dns)