BANDA ACEH, Beritalima.com – Libur tambahan PNS Kota Banda Aceh akan diberi selama tiga hari pada Hari Raya Idul Adha 1437 H, Hal tersebut disampaikan Plh Kabag Humas Setdakota Banda Aceh, Mahdi Andela MM, Kamis-08-09-2016.
Menurutnya, Idul Adha menurut MUI jatuh pada Hari Senin 12 September 2016, untuk Kami di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh tahun ini merasa lega dikarenakan ada tambahan libur diberikan tiga hari, mulai tanggal 13,14 dan15 September.
Kata Mahdi, tambahan libur tiga hari bagi PNS Kota merupakan kebijakan Walikota Banda Aceh yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 061.2/1904 sebagai pertimbangan hari Tasyrik.
Dia menambahkan, untuk tiga hari libur tambahan tersebut dikarenakan ada pertimbangan sebagai hari Tasyrik, dan ini bukan kemauan kita di kalangan PNS” jelas Mahdi.
Namun, PNS, Honorer, tenaga kontrak dan karyawan/karyawati Pemko Banda Aceh diwajibkan masuk kantor pada hari Sabtu tanggal 17 dan 24 September serta 1 Oktober sebagai ganti hari libur yang telah diberikan.
Libur tambahan yang diberikan harus diganti, tegas Mahdi’’ PNS harus masuk kerja pada hari Sabtu tanggal 17 dan 24 September serta 1 Oktober 2016,
Lanjut Mahdi, dalam Surat Edaran tersebut kuga diatur, Unit/Satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti RSUD Meuraxa, Puskesmas, KPPTSP, Disdukcapil, DPKAD, BPBD dan PDAM agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Bagi Pegawai yang tidak masuk kantor pada tanggal 17, 24 September dan 1 Oktober tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku,’’(**)