Jelang Idul Fitri 1441 H, Komisi IV Pantau Langsung Fasilitas Isolasi Bagi Pemudik

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Guna memastikan kelayakan fasilitas isolasi dan observasi bagi para pemudik yang kemungkinkan tetap nekat pulang kedaerah asalnya jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, maka Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek pun secara langsung melakukan pemantauan.

Komisi yang membidangi kesehatan dan pendidikan masyarakat ini, mengecek kesiapan maupun kelayakan dari fasilitas publik yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek di beberapa wilayah salah satunya Kecamatan Gandusari.

Disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto bahwa mereka yang mudik ataupun pulang kampung tersebut juga merupakan warga Trenggalek dan masih saudara kita juga sehingga tetap harus diberikan fasilitas yang layak.

“Beberapa desa di Kecamatan Gandusari sudah menyiapkan tempat isolasi, baik itu di balai desa atau dibeberapa sekolah dasar,” kata Mugianto, Rabu (29/4/2020).

Masih menurut Mugianto, jika para pemudik yang berasal dari Kecamatan Gandusari dan pulang kerumahnya maka diwajibkan melakukan isolasi ataupun karantina. Bisa dilakukan secara mandiri dirumah masing-masing atau di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah melalui desa. Dan semua tetap akan diawasi oleh pihak-pihak yang berwenang dalam masalah ini sesuai dengan standar protokol kesehatan.

“Yang akan melakukan isolasi mandiri dirumah harus bertanggung-jawab, nanti lingkungan juga akan ikut mengawasi selain juga ada pengawasan terstruktur dari petugas medis,” imbuhnya.

Politisi Partai Demokrat itu juga menambahkan, para pemudik yang dimaksud disini adalah mereka yang mencari nafkah di luar Trenggalek dan pulang sementara untuk berkumpul keluarga saat perayaan Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan yang pulang kampung, ialah para warga setempat yang kembali kedaerahnya karena tidak punya pekerjaan lagi dan menetap disini.

“Mereka yang pulang mudik itu bisa dari Jakarta, Jawa Barat, Surabaya, Malang, atau bahkan dari luar jawa yang kemungkinan merupakan zona merah dengan tingkat sebaran tinggi. Sehingga di harapkan, mereka yang datang dari luar Trenggalek untuk tetap mematuhi peraturan yang ada, yaitu karantina selama 14 hari,” sebutnya.

Kemudian, sambung Gus Obeng sapaan akrab Mugianto, selain kesadaran dari masing-masing pihak, soliditas dan kerjasama semuanya baik yang ada di tingkat kabupaten, kecamatan sampai desa, sangat diperlukan. Agar proses upaya pemutusan mata rantai virus mematikan ini bisa berjalan maksimal seperti yang diharapkan.

“Semoga saja, semua pihak bisa menyadari akan keadaan yang terjadi dan mau bekerjasama melakukan upaya meminimalisir dampak wabah Covid-19 ini sehingga penyebaran pandemi bisa segera berakhir,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait