Ardian Alamsyah Kepala Lembaga Permasyarakatan kelas IIB Sanana
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana Kanwil Kemenkumham Maluku Utara telah mengajukan pengurangan masa menjalani pidana atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah terhadap sejumlah warga binaan.
“Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri ini diajukan untuk Narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku dan sebagaimana hasil dari SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).
Alhamdulillah sebanyak kurang lebih 100 orang telah diusulkan untuk menerima Remisi dan Syarat Mendapatkannya, ” Kata Kalapas Kelas IIB Sanana, Ardian Alamsyah saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Sabtu (6/4/24)
Menurutnya, adapun besaran remisi yang diusulkan bervariatif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri akan terbit dan diterima paling lambat 1 (satu) hari menjelang Hari Raya setelah melalui tahap verifikasi oleh Ditjen Pemasyarakatan. “Sementara itu, penyerahan SK akan dilaksanakan usai pelaksanaan Sholat Idulfitri.
“Remisi merupakan amanat undang – undang yang harus diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada Narapidana atas perubahan perilaku dan menurunnya tingkat risiko saat menjalani masa pembinaan,”tindasnya. [dn]