SURABAYA, beritalima.com –
Di bulan Ramadhan juga menjelang hari raya Idul fitri 1438 H, Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kebutuhan pokok yang dibawa juga yang dijual belikan tanpa memiliki label dan juga izin edar yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dari razia tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa produk makanan yang diduga tak layak konsumsi.
Barang yang disita berupa, 3840 bungkus yang dikemas dalam karton berjenis Bunga Lawang import merk Star, 59 dos bawang goreng, 221 dos kacang dan minyak goreng merk Sawita berjumlah satu kontainer berisi 100 dos minyak goreng dalam kemasan jerigen 1 liter, 30 jerigen 20 liter, 100 dos kemasan 1 liter juga satu truk yang berisi muatan gula tebu premium merk Permata dan Instan Kristal.
Barang kebutuhan pokok tersebut disita petugas Satgas Pangan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dari beberapa tempat di wilayah Perak antara lain Depo Spil, Depo Tanto dan di wilayah Jalan Kenjeran Surabaya.
AKBP Rony Suseno Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, razia yang dilakukan oleh Satgas Pangan hampir dua minggu sejak mulai awal bulan puasa sampai saat ini, petugas sudah berhasil mengungkap beberapa bahan yang berupa bahan yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk di konsumsi.
“Contohnya minyak goreng yang dilakukan penyitaan, ini dijual tanpa izin, kemudian gula tanpa SNI juga bumbu dapur yang tanpa dilengkapi label bahasa Indonesia”, kata Rony Suseno, Selasa (6/6/2017).
Barang-barang hasil sitaan yang tanpa memiliki ijin tersebut kini berada di Polresta Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna penyelidikan lebih lanjut terhadap pemiliknya yakni, Gula didapat petugas dari Depo Spil, Bunga Lawang didapat petugas dari gudang di Jalan Kalimas Timur dan minyak goreng didapat petugas dari UD Makmur Sejahtera Bangsa di Jalan Kenjeran Surabaya.
Produk-produk tersebut diduga melanggar pasal 104 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 62 ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo pasal 2 kemendag nomor 73 tahun 2015 tentang kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang yang diproduksi.
Repoter: Eko