PAMEKASAN, Beritalima.com|Jelang Natal dan Tahun Baru(Nataru), Satresnarkoba polres Pamekasan, berhasil meringkus sepasang suami istri(Pasutri) yang kedapatan memiliki sabu seberat 100,11 gram.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan,pada saat anggotanya melakukan Patroli Nataru, ditemukan Pasutri yang mencurigakan.
Suami berinisial SH( 28 ), warga Dusun Daleman, Desa. Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep. Sedangkan Istrinya FY,( 32), warga Dusun. Pogag Desa. Bulangan Haji, Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.
“Mereka kami tangkap di daerah dipinggir jalan Desa Sentol Kecamatan Pademawu Pamekasan pada Hari Jum’at 23 Desember 2022 sekira Pukul 14.35 wib,”katanya kepada beritalima.com. Sabtu(24/12/2022), pagi .
Lalu kemudian kedua pelaku ini diduga secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu.
Adapun kejadian tersebut pelaku ditangkap oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan karena telah kedapatan memiliki, dan menguasai sabu yang pada saat itu petugas menemukan 1 (satu) poket plastik yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis (Sabu) dengan berat kotor ditimbang dengan plastik + 100,11 gram.
“Sabu itu dibungkus dengan sobekan tisu warna putih dan dibungkus lagi dengan sebuah plastik bening serta dibungkus lagi dengan plastik hitam yang diletakan di dalam sebuah kotak dus yang mana semua barang bukti tersebut di letakan didalam kantong plastik warna putih yang pada saat itu ditemukan pada kedua pelaku,”ungkapnya.
Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Junairi Tirto Admojo, ketika Petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis (Sabu) dengan berat kotor ditimbang dengan plastik + 0,34 gram dibungkus dengan sobekan tisu warna putih yang dibungkus lagi dengan potongan plastik warna silver, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) buah sedotan bening yang mana semua barang bukti tersebut dibungkus dengan sobekan tisu warna putih yang pelaku letakan didalam tas warna dongker.
“Atas kejadian tersebut selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut,”jelas.
Barang Bukti 1 (satu) poket plastik yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis (Sabu) dengan berat kotor ditimbang dengan plastik + 100,11 gram.
– 1 (satu) lembar sobekan tisu warna putih.
– 3 (tiga) buah plastik yang terdiri dari warna hitam, bening dan putih.
– 1 (satu) buah kotak dus Anita Family
– 1 (satu) poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis (Sabu) dengan berat kotor ditimbang dengan plastik + 0,34 gram.
– 1 (satu) buah pipet kaca.
– 1 (satu) buah korek api gas.
– 1 (satu) buah potongan plastik warna silver.
– 2 (dua) lembar sobekan tisu warna putih.
– 3 (tiga) buah sedotan bening.
– 1 (satu) buah tas warna dongker
Atas perbuatannya Pasutri ini dikenai Pasal : pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara dari hasil pengakuan kedua tersangka mengaku kepada kami kedua tersangka mendapatkan sabu -sabu untuk dikonsumsi sendiri.(AY)