Jelang Pemberlakukan SOTK, Kabag Organisasi Pemkab Madiun Abal-Abal Gentayangan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Jelang pemberlakuan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, ada oknum yang mengaku sebagai Kabag Organisasi yang bergentayangan melalui telepun dan meminta uang ke salah satu dinas.

Menurut Kabag Humas & Protokol Setda Kabupaten Madiun, Herry Supramono, yang nyaris menjadi korban ulah oknum yang mengaku sebagai Kabag Organinasi, yakni Dinas Perhubungan. Beberapa waktu lalu, salah satu staf dinas tersebut menerima telepun dari seseorang yang mengaku sebagai Kabag Organisasi, bahwa dengan akan diberlakukannya SOTK, agar Dinas Perhubungan menyetor uang Rp.37 juta ke penelpun dengan cara transfer.

“Kemudian karena tidak ada uang sejumlah yang diminta, salah satu staf Dinas Perhubungan mendatangi pak Suharyono (Kabag Organisasi) dengan membawa uang tunai Rp.15 juta,” terang Herry Supramono, kepada wartawan, Rabu 30 November 2016.

Karena tidak pernah menelpun Dinas Perhubungan apalagi meminta uang, lanjut Herry, Suharyono mengaku kaget. “Karena itu saya minta agar hal ini disosialisasikan kepada rekan-rekan PNS, agar tidak menjadi korban. Karena memang pak Suharyono tidak pernah menilpun dinas manapun apalagi meminta uang berkaitan dengan SOTK,” pungkas Herry.

Sementara itu terkait SOTK, menurut Kabag Organisasi Pemkab Madiun, Suharyono, berlaku efektif mulai 2 Januari 2017 mendatang. Menurutnya, Peraturan Daerah tentang itu, sudah selesai dan sudah diundangkan. Dengan diberlakukannya SOTK, nantinya ada beberapa kantor dan dinas yang direstrukturisasi.

“Diantaranya Dinas Pertanian menjadi satu dengan Dinas Peternakan dengan nama baru Dinas Pertanian dan Peternakan,” terang Kabag Organisasi Pemkab Madiun, Suharyono, kepada wartawan, Rabu 30 November 2016.

Menurutnya lagi, paling lambat tanggal 19 Desember 2016, seluruh pejabat yang menduduki jabatan baru sesuai SOTK, harus sudah dilantik oleh bupati.

“Jadi batas waktunya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 (tentang Perangkat Daerah), memang paling lambat tanggal 19 Desember 2016, harus sudah dilantik,” pungkasnya.

(Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *