Jombang | beritalima.com – Jelang Pemilu 2024 para Kepala Desa dari berbagai daerah meluruk ke Jakarta dengan alasan aksi damai dengan Komisi II DPR RI agar masa jabatan Kepala Desa 6 tahun menjadi 9 tahun. Sekitar 251 Kepala Desa melalui Paguyuban Kepala Desa Bersatu yang diketua Warsubi, yang saat ini masih menjabat Kepala Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang menggelar aksi damai di Jakarta dalam rangka memohon kepada Pemerintah agar masa jabatan menjadi sembilan tahun.
Warsubi yang mendampingi Bupati Jombang saat pelepasan para Kepala Desa untuk ke Jakarta di halaman kediamannya, Senin (16/1/2023) menggunakan enam bus pariwisata miliknya. Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab turut mendoakan agar keinginan kepala desa terkabulkan permohonannya kepada pemerintah Pusat dan DPR RI dapat merevisi UU No.6/2014 tentang Desa.
Namun hal itu ditanggapi salah satu Sekretaris Desa Duyung Marsudi di Kecamatan Trawas Mojokerto, beranggapan bahwa revisi UU No.6/2014 untuk masa jabatan Kepala Desa sama sama memakan waktu 18 tahun bila terpilih kembali. Sedangkan masa jabatan kepala desa berdasarkan UU tersebut selama 6 tahun dalam satu periode,
“Kalau terpilih sampai tiga periode totalnya 18 tahun, sama dengan yang akan direvisi nanti tiap periode kepala desa menjabat sampai dengan 9 tahun dan mendapat kesempatan dua periode. Bila periode berikutnya terpilih kembali sama jumlah 18 tahun,” tutur Marsudi, Selasa (17/1/2023) setelah wartawan beritalima ini gagal mewawancarai Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (PAPDESI) DPD Jawa Timur di kantornya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Halim Iskandar pun mengungkapkan bahwa reviai masa jabatan kepala desa telah mempersiapkan kajian akademik. Menurutnya, bagian dari tugasnya ketika respon DPR RI siap dan Presiden Perintah maka tidak perlu menunggu lama karena sudah siapkan naskah akademiknya.
Reporter : Dedy Mulyadi