Jelang Pemilu, KPU Bangkalan Akan Data Penderita Tuna Grahita

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan akan melakukan pendataan terhadap penderita tuna grahita atau pengidap gangguan jiwa untuk dimasukkan dalam daftar pemilih pada pemilu 2019.

Fauzan Jakfar, ketua KPU Bangkalan mengatakan, karena ini merupakan perintah dari KPU RI, maka pihaknya sebagai KPU tingkat daerah harus menindak lanjuti proses pendataan terhadap masyarakat yang mengalami gangguan secara mental tersebut.

Dia menjelaskan, pendataan tersebut dilakukan atas dasar hak semua warga negara dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu. Karena kata dia, bukan hanya warga negara yang secara fisik dan mental sehat saja yang punya hak pilih. Namun, penderita tuna grahita juga punya hak pilih.

“Yang lain warga-warga penderita disabilitas ini kan juga punya hak untuk menggunakan hak pilihnya, karena itu hak konstitusi warga negara,” terang Fauzan, Sabtu (24/11).

Namun, kata Fauzan, pihaknya tidak akan sembarangan dalam melakukan pendataan, karena lanjut dia, tidak mungkin pihaknya mendata orang yang tidak jelas dan tidak punya identitas.

“Seperti orang yang ada dijalanan kan tidak mungkin,” ucapnya.

Karena kata Fauzan, berdasarkan persyaratan dari KPU harus memiliki surat keterangan dari dokter atau lembaga kesehatan. “Harus ada itunya,” tegas dia.

Dijelaskan dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan untuk melakukan pengecekan data-data yang menampung rehabilitasi penderita tuna grahita. “Misal yang ada dipanti-panti, atau yang ada dibawah Dinsos sendiri, kan juga banyak,” imbuhnya.

Fauzan menjelaskan, berdasarkan jadwal pendataan dimulai sejak Kamis 22 November kemarin sampai dengan Rabu 5 Desember.

Sementara, Kepala Dinsos Bangkalan, Moh. Taufan Zairinsyah saat dikonfirmasi menuturkan, berdasarkan data yang terdaftar dipihaknya terdapat 32 orang yang mengalami gangguan jiwa. “Saat ini ada 32 orang yang dipasung,” singkatnya. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *