TRENGGALEK, beritalima.com
Adanya momentum natal dan tahun baru rupanya ingin dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi. Hal itu terungkap usai tertangkapnya dua orang pelaku terkait peredaran uang palsu (upal) di wilayah Trenggalek. Adalah Misdiyanto (40) warga Kabupaten Trenggalek dan Gunawan (50) dari Kabupaten Nganjuk telah di bekuk tim taktis Jalu Crime Squad (JCS) Polres Trenggalek.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya puluhan lembar uang kertas palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribuan, senjata genggam jenis air shoft gun serta barang bukti lainnya.
Menurut Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, penangkapan pelaku dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah dan merasa sangat dirugikan akibat adanya peredaran uang palsu tersebut.
“Memang benar, tim taktis JCS bekerja sama dengan teman-teman Polres Tulungagung telah mengamankan dua orang pelaku pengedar uang palsu yang telah meresahkan masyarakat,” sebutnya, Senin(30/12/2019).
Saat ini, lanjut Jean Calvijn, tim masih terus bekerja dan memburu pelaku lain. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang lebih besar dalam lingkar peredaran upal di Trenggalek ataupun daerah lain.
“Petugas masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan dan seorang pelaku masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Masih menurut mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu, terbongkarnya peredaran uang palsu tersebut berawal dari kecurigaan salah satu pedagang ketika ada seseorang yang membeli dua bungkus rokok di kiosnya menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu an. Usai memberikan uang kembalian, pedagang (yang juga saksi) ini merasa curiga karena fisik uang untuk transaksi tadi tidak meyakinkan. Kemudian, saksi datang ke Polsek Kalangbret, Polres Tulungagung guna melaporkan adanya kecurigaan tersebut.
“Mendapat aduan warga, petugaspun melakukan pemeriksaan dan dari ciri-ciri fisiknya uang tersebut diduga kuat palsu,” ujarnya.
Menindaklanjuti itu, Polsek Kalangbret lalu meneruskan laporan ke Satreskrim Polres Tulungagung untuk kemudian berkordinasi dengan tim taktis JCS Polres Trenggalek karena ada dugaan jika pelaku merupakan warga Trenggalek.
Dari hasil penyelidikan bersama, petugas berhasil mengamankan pelaku di jalan Raya Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek yang kemudian dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Namun, berdasarkan hasil gelar perkara awal diketahui jika TKP masuk wilayah hukum Polres Trenggalek, sehingga langsung dilimpahkan ke Polres Trenggalek,” jelas Jean Calvijn.
Dari pengakuan para pelaku, uang palsu itu didapat dari seseorang berinisial M asal Jember yang bertemu di dalam bus jurusan Surabaya-Jember. Menurutnya (pelaku) perkenalannya dengan M juga tidak sengaja, semua berawal dari curahatannya akibat lilitan hutang. Jadi pelaku tidak tau alamat rumah M yang kini sedang buron.
“Apapun alasannya, yang dilakukan pelaku tetap melanggar hukum dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 36 ayat (2), (3) Jo pasal 26 ayat (2), (3) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek ini. (her)