SAMPANG, (beritaLima.com) – Menjelang pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Sampang periode 2017 sampai dengan 2023, sejumlah Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Sampang lakukan pembahasan tata tertib Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Kali ini pembahasan tata tertib Pantarlih di selenggarakan P2KD Desa Burung gagah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Dalam acara tersebut turut hadir, Muspika Tambelangan, Camat Tambelangan, Kasi Pemerintahan, Koramil 11 Tambelangan, Kapolsek Tambelangan, Pengurus BPD, dan Masyarakat setempat, Jumat (31/03/2017).
Acara yang berlangsung sekitar pukul 08:45 WIB tersebut di selenggarakan di Kantor Sekretariat P2KD Desa Burung gagah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Pantauan beritaLima.com, dalam sambutannya Camat Tambelangan A. Zulhan mengatakan, dirinya selaku pelaksana Kabupaten berterima kasih pada P2KD atas kegiatan ini, ia berharap dengan adanya kegiatan tersebut semua masalah dapat di selesaikan secara bermusyawarah.
“terima kasih kepada P2KD, semoga dengan pembekalan Pantarlih ini nanti apabila ada yang tidak sesuai dengan Perda dan Perbub kita musyawarahkan dulu, sehingga mendapat kesepakatan yang disetujui oleh kedua calon” katanya.
Disampaikannya, “saksi-saksi yang dihadirkan oleh calon adalah tanggung jawab dari masing-masing calon, saksi tidak boleh mengintervensi kewenangan P2KD” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kapolsek Tambelangan Iptu. Sukadi, menegaskan, peraturan tentang hal ini sudah kita sepakati bersama, menurutnya P2KD jangan sampai menyalai itu.
“aturan yang kita buat sudah kita sepakati bersama, untuk itu P2KD jangan sampai menyimpang dari aturan yang ada” tegasnya.
Iptu. Sukadi, menambahkan “bila ada permasalahan kita musyawarahkan bersama untuk mendapatkan solusi yang terbaik, tata tertib supaya di gunakan sebagai mana mestinya supaya tercipta kondisi yang harmonis dan aman” pungkasnya.
(Adie)