MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan 11 kabupaten/kota di wilayahnya untuk mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 11-25 Januari 2021. Untuk itu, koordinasi dilakukan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, bersama bupati dan wali kota dari 11 daerah tersebut.
Kota Madiun sebagai salah satu daerah yang termasuk dalam PPKM. Untuk itu, Walikota Madiun, H. Maidi, turut hadir dalam rapat koordinasi secara virtual dari melalui ruang I Balaikota Madiun, Senin 11 Januari 2020.
Dalam rapat tersebut, gubernur mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk membuat kebijakan di masing-masing daerahnya. Namun, tetap dengan panduan instruksi gubernur yang dikeluarkan 9 Januari lalu.
Gubernur juga menjelaskan, penetapan 11 daerah ini berdasarkan tiga pertimbangan. Pertama, Instruksi Kemendagri yang menetapkan area Surabaya Raya dan Malang Raya sebagai daerah prioritas PPKM. Kedua, atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB. Ketiga, daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator yang ditetapkan oleh KPC PEN.
‘’Atas pertimbangan itu, maka 11 daerah di Jawa Timur wajib melaksanakan PPKM. Maka, saya minta kepala daerah untuk mempersiapkan aturan-aturan sesuai dengan PPKM,’’ pinta Khofifah.
Instruksi gubernur pun ditanggapi secara cepat oleh Walikota Madiun, H. Maidi. Setelah mengikuti rapat koordinasi, ia langsung menggelar pertemuan dengan OPD terkait serta berkoordinasi dengan Forkopimda.
“Dalam membuat keputusan, kami juga harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Harapannya, Covid ini bisa ditekan tapi tidak menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat,’’ tutur H. Maidi.
Turut dalam rakor ini, diantaranya Sekda Kota Madiun, Rudiyanto. (Sumber Diskominfo. Editor: Dibyo).
H. Maidi (bawah kiri), Rusdiyanto (bawah kanan).