TORAJA UTARA-www.bertalima.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Polsek Rantepao secara terpadu melakukan razia pemeriksaan Tempat Hiburan Malam (THM),terkait penertiban izin serta menjelang Bulan Suci Ramadhan.
Razia gabungan itu juga dengan maksud,penertiban THM,agar mematuhi aturan yang ada.”Razia yang kita gelar ini,mengupayakan pemeriksaan izin setiap THM maupun karaoke,”kata Aris Pakilaran,Jumat kemaren,disela-sela penertiban itu digelar.
Nampak hadir pada pemeriksaan itu,Polsek Menghalangi,Dan-Dim 1414 Tana Toraja,serta staf Humas Kabupaten Toraja Utara.
Dari hasil pemeriksaan itu tim menemukan sejumlah THM masih menggunakan izin Kafe yang telah kadar luarsa alias perizinan THM itu telah expayet atau mati.”Dari hasil pemeriksaan ini,sejumlah THM memiliki Izin telah kadar luarsa perlu diperpanjang dengan izin baru,”kata Aris kembali.
Kegiatan razia ini dilakukan dalam melaksanakan kegiatan 100 hari kerja Pemerintah Daerah Toraja Utara. Menertibkan THM mengenai perizinan, dan selanjutnya akan dibatasi dalam memberikan izin,agar THM dapat monitoring lebih mudah.
Sementara nada sama juga diutarakan oleh Kompol. Lasarus Sau’SH,”Perlunya penertiban THM yang ada,upaya kepolisian untuk menimaisasi tindak kejahatan serta izin THM yang sudah kadar luarsa,”ujar Kapolsek Rantepao.
Dalam kesempatan yang sama sejumlah wisma juga digaruk tim ini merazia penggunaan obat terlarang. Adapun terkait perijinan, nantinya itu akan di tangani Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP).
Daftar THM yang dirazia
– Pinggiran Cafe dan karyawan berjumlah 16 orang (wanita).
– Lebo Cafe dengan jumlah karyawan 12 orang (wanita).
– Rumah bernyanyi keluarga AC karyawan 4 orang (pria).
– Cafe Buntu Elo’ 10 karyawan (wanita).
– Cafe Pap karyawan 7 orang (wanita).
– Cafe Kaltim 8 orang (wanita), dan
– Cafe Pondok Ikan karyawan 12 orang (wanita).(Gede Siwa)