Foto : eks PN Jakpus yang saat ini di gunakan PN Jakut
JAKARTA, Beritalima.com– Jelang persidangan perdana kasus dugaan penistaan agama, dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Punama (Ahok) yang akan rencananya dilaksanakan besuk, Selasa (13/12/206) pukul 09.00/WIB, Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suntana didampingi Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Dwiyono, Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Verdianto dan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Jafar menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (12/12/2016).
“Dengan seizin dan koordinasi ketua pengadilan negeri sebagai tuan rumah pelaksanaan sidang besok, kami mengecek kesiapan dan ruang-ruang yang ada untuk merencanakan konsep pengamanan,” ujar Brigjen Pol Suntana, di depan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17 Jakarta Pusat.
Brigjen Pol Suntana, mengatakan pelengamanan akan dilakukan untuk jaminan dan perlindungan hukum kepada semua pihak yang akan terlibat persidangan besok.
“Agar pihak jaksa, pembela, hakim dapat melaksanakan tugas yang dibebankan negara sebagaimana mestinya dengan aman, nyaman dan proses peradilan yang sesuai dengan keinginan bisa berjalan dengan lancar,”tuturnya.
Brigjen Pol Suntana menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa menaati peraturan yang ada bila ingin melihat langsung jalannya persidangan. “Karena ini sidang terbuka silakan, namun ada peraturan yang disepakati oleh ketua pengadilan negeri,” kata Brigjen Pol Suntana.
Sidang perdana kasus ini akan dilaksanakan di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang lama. Sebab, gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara sedang direnovasi.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka terkait Pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama, pada 16 November 2016. (Edi)