Jelang Sidang Vonis, Ini Harapan Korban Edhy Susanto dan Feni Talim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pasangan suami istri notaris terkemuka di Surabaya, Edhy Susanto dan Feni Talim masing-masing dituntut 2 tahun penjara karena dinilai Jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (2) KUHP atas dugaan pemalsuan surat kuasa tiga bidang tanah bersertifikat milik Hardi Kartoyo dan istrinya, Itawati Sidharta.

Kabar beredar hari Kamis 17 Nopember 2022 nanti, pasutri notaris ini akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ma’ruf Syah Kuasa hukum Hardi Kartoyo dan istrinya, Itawati Sidharta, korban dugaan pemalsuan surat kuasa berharap, agar majelis hakim yang manangani perkara ini dapat menghukum terdakwa Edhy Susanto dan Feni Talim sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya kata Ma’rufdemi tercapainya rasa keadilan bagi korban.

“Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tunjukkan rasa keadilan masih berpihak kepada klien kami yang menjadi korban, dengan menghukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menghukum setimpal dengan perbuatannya dan segera memasukkan dalam tahanan untuk terdakwa Edhy Susanto serta istrinya Feni Talim,” ujar Ma’ruf yang juga menjabat wakil ketua PWNU Jatim ini, Selasa (15/11/2022).

Ma’ruf juga berharap, dalam vonis nantinya, tiga bukti berupa tiga Serifikat Hak Milik dapat dikembalikan Majelis Hakim kepada kliennya selaku pemilik sah.

“Demi kepastian hukum terhadap klien saya, dalam vonis nantinya tiga bukti Sertifikat Hak Milik secepatnya dikembalikan ke pada klien kami yang menjadi korban,” harapnya.

Terpisah, Ronald Talaway selaku penasehat hukum Notaris Edhy Susanto dan istrinya Feni Talim justru optimis majelis hakim akan menjatuhkan vonis bebas. Hal itu dikarenakan Jaksa dianggap tidak mampu membuktikan kerugian konkret yang dialami korban.

“Dalam fakta persidangan JPU tidak mampu membuktikan kerugian konkret yang dialami korban,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa sore (15/11/2022).

Diketahui, perkara ini muncul sewaktu Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.

Sesuai rencana, pembelian tanah tersebut akan dibiayai oleh Bank Jtrust Kertajaya. Atas kesepakatan tersebut, notaris Edhi Susanto kemudian ditunjuk untuk memfasilitasi proses jual-beli tersebut. Kemudian untuk realisasi pembiayaan tersebut diperlukan pembaharuan blanko SHM atas tanah yang dibeli.

Untuk memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk merubah tersebut perlu tanda tangan penjual yakni Hardi Kartoyo.

Edhi Susanto dan istrinya Feni Talim diduga menggunakan surat kuasa palsu yang seolah-olah dibuat oleh Itawati. Di dalam surat kuasa palsu itu, Itawati seolah-olah memberikan surat kuasa kepada kedua terdakwa untuk mengurus pengecekan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Surabaya II.

Kerugian akibat surat kuasa palsu itu, membuat luas bidang tanah di sertifikat korban menyusut, terlebih lagi dua terdakwa justru menolak menyerahkan sertifikat saat diminta oleh pemiliknya Hardi Kartoyo dan Itawati Sidharta. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait