GRESIK,beritalima.com-Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik mencatatkan pendapatan cukup lumayan.
Meski kondisi melambatnya ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada pendapatan. BPPKAD mencatatkan pendapatannya hingga tembus 85 persen dengan nilai pendapatan sebesar Rp 714 miliar dari target Rp 835 miliar.
Pernyataan ini diungkapkan Kepala BPPKAD Pemkab Gresik, Nuri Mardiana saat ngobrol santai dengan Komunitas Wartawan Gresik (KWG), di ruang rapat Kantor BPPKAD Gresik, Rabu (29/12/2021).
Dia menjelaskan, sejumlah sektor pendapatan yang menjadi tanggungjawab BPPKAD Gresik.
Sektor pajak perhotelan. Dari target tahun 2021 sebesar Rp 10 miliar, tercapai 7,9 miliar atau 79 persen. Pajak restoran, dari target Rp 26 miliar, tercapai Rp 20 miliar, atau 77 persen.
Kemudian, pajak hiburan, dari target Rp 1 miliar, tercapai Rp 407 juta atau 40 persen. Pajak reklame, dari target Rp 5 miliar, tercapai Rp 3,8 miliar, atau 76 persen.
“Untuk pajak penerangan jalan, dari target Rp 225 miliar, tercapai Rp 223 miliar atau 99 persen,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Nuri, untuk pajak parkir dari target Rp 6 miliar, tercapai Rp 4,2 miliar atau 70 persen. Pajak air tanah, dari target Rp 1,2 miliar, tercapai Rp 1,3 miliar atau 108 miliar. Pajak mineral bukan logam dan batuan, dari target Rp 4,8 miliar, tercapai Rp 2,1 miliar atau 45 persen.
Adapun untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB2P), dari target Rp 130 miliar, tercapai Rp 131 miliar atau 101 persen.
“Sementara untuk target bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dari target Rp 426 miliar, tercapai Rp 319 miliar atau 75 persen,” bebernya.
Nuri mengakui kondisi pandemi Covid-19 sangat berpengaruh besar terhadap capaian sektor pendapatan, lantaran terjadinya pelemahan ekonomi.
“Karenanya, ada sejumlah sektor pendapatan yang targetnya tak terpenuhi,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris BPPKAD Gresik Herawan Eka Kusuma menyebutkan sejumlah kendala tak tercapainya target sejumlah sektor pendapatan karena dampak pandemi Covid-19.
Ia lantas mencontohkan, pajak hiburan. Pandemi covid mengakibatkan hiburan tak buka beberapa bulan, sehingga berpengaruh terhadap pendapatan.
Hal serupa terjadi pada pajak perhotelan. Dampak pendemi membuat okupansi tamu hotel turun. Bahkan, hotel tak ada tamu sehingga pendapatan tak memenuhi target.
“Mudah-mudahan pandemi ini cepat berakhir, sehingga perekonomian kembali pulih. Tentunya akan berdampak positif pada pendapatan,” pungkas Kepala Bidang Anggaran di BPPKAD.(Moh Khoiron).