JAKARTA, beritalima.com – Putusan Pengadilan Niaga status penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) atas First Travel pada 22 Agustus lalu membawa dilema bagi calon jemaah First Travel. Sebab, status PKPU yang nantinya bisa bermuara pada pernyataan kepailitan First Travel bisa merugikan calon jemaah First Travel.
Saat ini, verifikasi kreditur calon jemaah masih dilakukan dan rencananya berakhir pada 15 September mendatang. Sementara itu, jadwal putusan PKPU akan diambil Pengadilan Niaga pada 29 September.
Keputusan hasil PKPU akan diambil pengadilan jika tidak tercapai perdamaian antara calon jemaah dan First Travel. “Kemungkinan besar akan terjadi votting para calon jemaah apakah akan menyatakan pailit atau tidak,” kata Kuasa Hukum calon jemaah First Travel dari Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah, Selasa (12/9) siang.
Pemungutan suara akan diambil sebagai solusi karena kemungkinan besar perdamaian tidak akan tercapai. Riesqi mengatakan selama ini, kuasa hukum First Travel selalu bicara di media akan memberangkatkan jemaah hanyalah isapan jempol belaka. Hal itu, tidak ada dalam draft tawaran perdamaian First Travel.
“Dengan cara apa mereka akan memberangkatkan jemaah,” kata Riesqi.
Jika perdamaian tak tercapai, dan para jemaah memilih menyatakan pailit maka akan membawa kerugian lagi bagi jemaah. Status jemaah akan berubah jadi kreditur. Dan tanggungjawab First Travel dilakukan dengan melelang aset First Travel yang disita petugas kepolisian. “Jumlah aset tersita First Travel saat ini tidak seimbang dengan dana puluhan ribu jemaah,” kata Riesqi.
Saat ini, nilai aset First Travel yang tersita tak mencapai Rp 150 milyar. Sementara dana jemaah yang raib mencapai lebih dari Rp 800 milyar.
Riesqi Rahmadiansyah mengimbau kepada para jemaah First Travel agar mengambil sikap untuk tidak mempailitkan First Travel. “ Kami sudah mendapatkan kurang lebih 1000 jamaah dan mereka sepakat untuk menitipkan suara nya ketika nanti voting adalah agar First Travel tidak pailit, karena mereka masih beranggapan First Travel tidak boleh mati/pailit agar bertanggung jawab “ tuturnya.
Riesqi yang membawa sekitar 300an jamaah pada saat RPDU di DPR – RI dengan Fraksi PPP menyatakan bahwa, Advokat Pro Rakyat juga sudah mempersiapkan strategi Litigasi dan Non Litigasi terkait kasus tersebut.
Terkait proses hukum pidana yang dijalankan oleh Aniesa dan Andhika otomatis akan berjalan tanpa harus jamaah bertindak lebih dalam. Riesqi Rahmadiansyah menjelaskan, kasus pidana Andika dan Anies sudah pasti akan diproses. ” Saya mewakili 1000 jamah berterima kasih karena kepolisian sudah memberikan kinerja terbaik dan saya pun yakin kepolisian sudah cukup bukti sehingga pelimpahan tahap 2 sudah bisa berjalan dan mereka pasti akan kena jerat hukum pidana dan vonis yang saya rasa maksimal di pengadilan. Kasus pidana yang menjerat Anisa dan Andhika tidak akan serta merta menghilangkan kewajiban First Travel dalam memberangkatkan calon jemaah.
Riesqi mengatakan dia dan jemaah yang menjadi kliennya juga akan meminta tanggungjawab dari pemerintah melalui Kementrian Agama. ” Saat saya live di salah satu televisi nasional, saya berjanji akan memberikan kado kepada kementerian agama dan kado tersebut sudah jamaah siapkan dan kemungkinan disampaikan pada pekan depan,” katanya. Apakah kado tersebut, Riesqi tersenyum dan menjawab itu adalah curahan hati jamaah bukan hanya First Travel, tetapi para jamaah yang gagal berangkat dari travel-travel terdahulu sebelum kasus FT mencuat.
Ditempat terpisah jamaah korban FIRST TRAVEL asal Bojonegoro, Jawa Timur sangat terpukul dan kecewa atas perlakuan FIRST TRAVEL yang mempermainkan jamaah terkait keberangkatannay ke Tanah Suci.
“Kita ini mau menjalankan ibadah ke tanah Suci, lah koq tega teganya FIRST TRAVEL mempermainkan kami ” Tutur Mujiono dengan wajah Kecewa. (rr)