Jembatan Sembulung Retak, Ini Pengakuan Kepala Tukang: Kami Hanya Pekerja Bukan Pemilik Proyek

  • Whatsapp
Foto: Jembatan Desa Sembulung pada tahap pemasangan begesating. (Doc,Rony Subhan)

BANYUWANGI,Beritalima.com – Polemik pembangunan jembatan di Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, semakin menguak sisi lain dari lapangan. Di balik sorotan publik terhadap keretakan bangunan jembatan, terselip kisah para pekerja yang berada di garis paling bawah proyek tersebut.

Saat awak media mendatangi lokasi jembatan beberapa minggu lalu seorang kepala tukang saat ditemui tampak menyambut dengan raut wajah cemas. Ia mengaku ingin bercerita, namun menegaskan posisinya hanya sebagai pekerja lapangan.

Bacaan Lainnya

“Mas, saya ini cuma mengerjakan. Kami pekerja, bukan punya proyek. Ini bukan punya kami,” ujar kepala tukang yang enggan disebut namanya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama rekan-rekan hanya menerima pekerjaan secara subkontrak atau borongan. Seluruh pekerjaan dilakukan berdasarkan perintah dan kesepakatan dengan pihak yang memiliki badan usaha.

“Kami dan teman-teman hanya dapat sub, memborong pekerjaan saja. Soal material, spek, semua dari atas. Kami nurut,” tambahnya.

Dalam perbincangan beberapa minggu lalu, kepala tukang menyebut bahwa pemilik CV yang mengerjakan proyek jembatan itu kabarnya bernama SC, yang disebut berasal dari Desa Alian. Namun ia menegaskan tidak mengetahui secara detail soal administrasi dan teknis kontrak proyek.

Pengakuan ini menambah dimensi baru dalam polemik jembatan retak, sekaligus memperjelas posisi para pekerja yang kerap menjadi pihak paling lemah ketika proyek bermasalah.

Tokoh masyarakat Desa Sembulung, Dedi, menanggapi pernyataan tersebut dengan menekankan bahwa dalam aturan umum proyek pemerintah, tanggung jawab penuh tetap berada pada badan usaha atau kontraktor pelaksana, bukan pada pekerja lapangan.

“Aturannya jelas, yang bertanggung jawab itu kontraktor, bukan tukang. Pekerja hanya menjalankan perintah. Kalau ada pekerjaan tidak sesuai spek, retak, atau bermasalah, tanggung jawab hukum dan administrasi ada pada pemilik CV dan pihak pengawas,” tegas Dedi.

Menurut Dedi, penggunaan sistem subkontrak atau borongan tidak menghapus kewajiban kontraktor utama untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak, RAB, dan spesifikasi teknis.

“Tidak bisa berlindung di balik alasan sub. Negara membayar ke kontraktor, bukan ke tukang. Jadi kalau hasilnya bermasalah, yang diminta pertanggungjawaban tetap pemegang kontrak,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan dari dinas teknis harus memastikan rantai pekerjaan berjalan sesuai aturan, termasuk memastikan bahwa subkontraktor bekerja berdasarkan standar yang sama.

Sebagaimana diketahui, pembangunan jembatan di Desa Sembulung bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2025, melalui Dinas PUPR Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman, dengan nilai anggaran Rp281 juta, dan dikerjakan oleh CV Wahyu Sejahtera.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemilik CV maupun dinas terkait terkait persoalan keretakan jembatan dan sistem subkontrak yang digunakan. Warga berharap evaluasi menyeluruh dilakukan agar keadilan ditegakkan tanpa mengorbankan pekerja kecil di lapangan.(Red//B5)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait