JEMBER, beritalima.com | Jengkel karena diputus, RDP (18) warga Desa Yosorati, Sumberbaru, menyebarkan video persetubuhan dengan pacarnya (AM).
“Tersangka RDP merasa jengkel dengan korban, karena hubungan pacarannya di putus,” kata Kapolsek Sumberbaru AKP Subagiyo, Jumat (16/4/2021).
Sebelumnya, korban asal Desa Jatiroto, Sumberbaru, dengan tersangka berpacaran. Namun tanpa alasan yang jelas dan secara sepihak, korban memutuskan hubungan.
Padahal, antara korban dan tersangka telah melakukan hubungan suami istri, dan sempat direkam melalui Handphonenya.
“Terakhir kali berhubungan dirumah tersangka, bulan Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB,” jelasnya.
Namun, Subagiyo mengatakan, karena merasa diputus secara sepihak itulah, lalu tersangka mengirim video hubungan persetubuhan itu kepada adik korban, yang lalu diberitahukan kepada ibu korban.
Karena ada hubungan persetubuhan, lalu ibu korban menanyakan kepada anaknya AM, kebenaran video tersebut.
Korban AM kemudian mengaku, bahwa video persetubuhan itu ialah dirinya dengan tersangka RDP.
“Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumberbaru,” tegas Kapolsek.
Subagiyo menambahkan, sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Reskrim lalu mengamankan tersangka RDP yang diduga melakukan pencabulan terhadap pacarnya.
Sebagaimana dimaksud, dalam pasal 81 ayat 1, pasal 82 peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Barang bukti yang diamankan, celana jeans warna biru dan putih, serta hasil Ver dari Puskesmas Sumberbaru,” pungkasnya. (Sug)