Jerat Hukum Bagi Pelaku Jerat Harimau

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Talkshow dalam rangka Global Tiger Day 2019 dilaksanakan oleh Forum HarimauKita, yang didukung oleh Disney Conservation Fund bekerjasama dengan Direktorat Jenderal KSDAE, di Rimbawan 1, Gedung Manggala Wanabakti, Rabu (32/7/2019).

drh. Munawar Kholis sebagai Ketua Forum HarimauKita menyampaikan bahwa sejak tahun 2011, telah melaksanakan event GTD dengan berbagai bentuk selebrasi untuk meningkatkan dukungan dari parapihak. Namun tahun ini bukan dalam bentuk selebrasi akan tetapi membuat talkshow, yang berisi sebuah refleksi bersama terkait maraknya harimau menjadi korban perburuan yang sampai saat ini belum bisa diselesaikan.

“Kami telah menginstruksikan secara tegas, agar setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelola kawasan konservasi semakin intensif melakukan kegiatan pengamanan kawasan dan sapu jerat, selain juga membangun kesadaran masyarakat, bekerja bersama masyarakat dan pemerintah daerah setempat untuk mewujudkan kawasan konservasi yang memiliki fungsi ekologis yang baik,” ujar Wiratno, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, dalam Talkshow yang bertenakan “Darurat Jerat: Jerat Sebagai Ancaman Utama dalam Konservasi Harimau Sumatera”.

Ditjen KSDAE pun berkoordinasi dengan para penegak hukum melalui lembaga-lembaga hukum yang berwenang untuk melakukan penindakan tegas terhadap pemasang jerat ataupun yang menyuruh untuk melakukan pemasangan jerat. Selain itu, Wiratno mendorong pihak kepolisian untuk menertibkan penggunaan senjata angin, atau rakitan yang digunakan untuk melukai dan membunuh satwa di habitatnya.

“Penegakan hukum merupakan salah satu cara, dan harus ditujukan hingga aktor intelektualnya. Kesadaran masyarakat khususnya yang ada di sekitar hutan juga perlu ditumbuhkan. Upaya pencegahan lain kami lakukan melalui patroli pengawasan kawasan, yaitu Spatial Monitoring and Reporting Tools – Resort Based Management (SMART – RBM),” tuturnya.

Sementara dijelaskan Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkun KLHK terhadap kejahatan konservasi keragaman hayati, bahwa tshun 2017 – 2019, aparat penegak hukum telah berhasil melakukan 536 operasi pengamanan/penangkapan terhadap pelaku peredaran illegal satwa liar. Dari kasus tersebut, 797 pelaku berhasil diamankan dan 380 pelaku diantaranya telah dijatuhi vonis oleh hakim berupa hukuman penjara dan denda. Sedangkan, 104 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan proses persidangan.

Jika dilihat dari tipe kejahatan yang digunakan oleh para pelaku, 163 dari 536 kasus tersebut masih berupa perdagangan yang dilakukan secara konvensional. 155 kasus penyelundupan satwa dilakukan antar kota-provinsi-antar negara. Tipe kejahatan lainnya yang juga tidak kalah tinggi adalah perdagangan satwa liar illegal secara daring sebanyak 113 kasus.

“Kejahatan terhadap satwa yang dilindungi seperti harimau sumatera ini sangat luar biasa, untuk itu kami terus menguatkan intelijen serta kerjasama dengan para pihak baik di level nasional maupun internasional untuk mengungkap kejahatan ini. Terkait kejahatan terhadap harimau sumatera dengan menggunakan jerat ini, mari kita jerat pelakunya dengan hukum,” tegas Rasio Ridho Sani. ddm

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *