Jerat Hukum Menanti “BANTAI GIRI”

  • Whatsapp

PONOROGO, beritaLima.com | (20/03/2021). Belum genap 99 hari kerja Pemerintahan Sugiri Sancoko-Lisdyarita, berbagai cercaan dan cibiran masyarakat mulai bermunculan. Dalam beberapa hari terakhir ini viral di media sosial, screenshoot berbau ancaman kepada bupati baru tersebut, yaitu Sugiri Sancoko. Nada ancaman pembantaian atau penghilangan nyawa terhadap seseorang ini membuat geram relawan pendukung Bupati Ponorogo tersebut.

Situasi dan kondisi masyarakat yang sudah mulai nyaman dan tentram paska pesta demokrasi pada pilkada serentak akhirnya ternodai oleh ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Monas Windyajaya yang akrab dipanggil Monas, menuturkan bahwa, “Saya sangat menyayangkan ungkapan di screenshot grup kelompok tersebut, mengapa harus bermain kotor? Apa tujuan sebenarnya sampai sampai berkata bantai segala. Ini negara hukum” pungkas Satgas Relawan pendukung pasangan RILIS tersebut.

Menurut Didik Haryanto, SH.bahwa Screenshot tersebut bisa dijadikan alat bukti untuk menjerat oknum tersebut.
Lebih lanjut aktivis demokrasi gaek menegaskan, oknum pelaku ancaman tersebut bisa dijerat pasal Pemufakatan Jahat.

“Ada atau tidaknya persekongkolan jahat, silahkan anda cermati kalimat ” Gerakane ngenteni bar pelantikan ae”, dan dijawab “Bantai Giri”. Percakapan tersebut bisa masuk ranah pasal 88 KUHPidana.
Dikatakan ada permufakatan jahat, bila dua orang atau lebih telah sepakat untuk melakukan kejahatan.

Lebih lanjut pengacara tersebut menjelaskan bahwa, Pidana yang sama dapat diterapkan terhadap orang-orang yang terlibat dalam pemufakatan tersebut, jika ikut serta dalam mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:

Dalam waktu yang sama Didik Haryanto, SH. menjelaskan lebih detail bahwa siapa saja dapat dijerat antara lain:

1. Berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
2. Berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atau orang lain;
3. Memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
4. Mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;
5. Berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
Didik Haryanto, SH. saat ini juga sedang menjalani Sidang gugatannya ke DKPP sebagai Penggugat, dengan tergugat 5 (lima) Komisioner Bawaslu Kabupaten Ponorogo. (Wan)

beritalima.com

Pos terkait