Jerat Pidana UU ITE Bagi Mantan Prajurit

  • Whatsapp

SANANA, beritalima.com | La Udo adalah mantan prajurit yang lahir di Buton Muna, 26 Oktober 1965.

Purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir Sersan Kepala (Serka) itu kini harus berurusan dengan hukum.

Dia dilaporkan PT Mangole Timber Producures (MTP), sebuah produsen kayu olahan terintegrasi terkemuka di Indonesia.

La Udo dituding menyebarkan berita hoax yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula tepatnya di Kilometer 17 dan 18.

Kuswandi Buamona, tim legal PT Mangole Timber Producures melalui pesan WhatsApp menjelaskan, lahan yang dimaksud merupakan kawasan HTI (Hutan Tanaman Industri).

Menurutnya, pihak perusahaan telah berulangkali melakukan mediasi, jika memiliki bukti kepemilikan, bisa menempuh jalur hukum.

Sementara itu, Kapolsek Mangoli Barat, Ipda Faisal Pora, Rabu (1/1/2025), mengatakan, permasalahan tersebut belum dapat disimpulkan apakah pidana atau bukan karena masih dalam proses penyelidikan.      (Dinnur Soamole)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait