Jakarta – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
“Menyatakan terdakwa Jessica terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. menjatuhkan tindak pidana selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Dengan demikian kata Hakim Kisworo, apabila terdakwa dan kuasa hukum melakukan upaya hukum selanjutnya, silahkan dikonsultasikan.
Saat sidang berjalan, Hakim Binsar menyatakan, Unsur barang siapa terpenuhi karena majelis hakim menyatakan Jessica iri hati dengan kebahagiaan Mirna yang berkeluarga dengan Arief. Jessica juga dianggap hakim dendam dengan Mirna karena pernah disakiti.
“Fakta di atas diperkuat ahli psikiatri yang menyatakan terdakwa berpotensi menyakiti orang lain,” ucapnya.
Untuk unsur disengaja, hakim Binsar berpendapat, kedatangan Jessica ke Indonesia bukanlah dalam rangka liburan melainkan dalam kondisi psikologi terganggu. Sehingga hakim berpendapat, karena kondisi sakit hati melihat kebahagiaan Mirna, Jessica mengajak Mirna dan Hani bertemu dan sudah memiliki niat jahat.
“Terdakwa mempunyai niat jahat untuk melukai korban akan perbuatan sahabatnya sendiri,” ucap Binsar.
“Unsur disengaja dinyatakan telah sah terpenuhi,” sambung Binsar.
Sedangkan untuk unsur direncanakan, hakim Binsar mengatakan, hal itu terpenuhi karena Jessica sudah menyiapkan segalanya sebelum pertemuan di Kafe Olivier 6 Januari. Apalagi Jessica sempat menolak ketika disuruh Hani untuk mencicipi kopi yang telah diminum Mirna.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jessica dihukum 20 tahun penjara. Jaksa mengatakan, alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan dari terdakwa yang saling berkesesuaian telah menguatkan fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.
Jessica didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal dunia pada 6 Januari 2016 setelah meminum kopi diduga beracun. Jessica pun ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 28 Januari 2016.
(gnr)