Jihad Ja’far Umar Thalib Dapat SP3 Untuk Hengkang Dari Papua

  • Whatsapp

JAYAPURA – Mendirikan Pondok Pesantren di Kabupaten Keerom Papua tanpa ijin pihak terkait, pencetus Laskar Jihad Ja’far Umar Thalib mendapat berbagai penolakan.

Ja’far Umar Thalib masuk ke Papua melalui kota Jayapura pada sekitar akhir tahun 2015 lalu, kedatangannya ke Jayapura, kalau itu langsung menuai penolakan dari berbagai pihak. Pertemuan MUI dan tokoh serta organisasi Islam lain meminta Ja’far Umar Thalib urung niat membangun pondok pesantren di Papua, namun kemudian dengan dirinya menjamin bahwa keberadaannya dan niatnya membangun pondok pesantren tidak ada kaitannya dengan Laskar
Jihad.

Dua tahun berselang, berbagai pihak menilai Ja’far Umar Thalib dan kelompoknya tidak layak untuk tinggal di Papua, alasan pluralisme dan catatan buruk Ja’far membuat publik dan pemerintah daerah setempat menolak.

Bahkan, pihak Pemerintah daerah Kabupaten Keerom telah melayangkan SP3 kepada Ja’far dan kelompoknya, untuk segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan Pondok pesantrenanya tersebut. SP3 yang dikeluarkan Pemda Keerom beralasan, pasalnya selama 2 kali pemanggilnanya melalui SP1 dan 2 urung juga diindahkannya.

Dalam SP3 tersebut, Bupati Kabupaten Keerom Celsius Watae meminta Ja’far dan kelompoknya membongkar bangunanya Pondok Pesantren tersebut selambat-lambatnya minggu ketiga bulan September, namun kemudik jika tidak makan pemerintah dan unsur terkait yang akan melakukan pembongkaran.

Pihak lain yang meminta Ja’far Umar Thalib dan kelompoknya hongkong dari Papua adalah Kelompok Koalisi Anti Radikalisme Papua. Kelompok yang beranggotakan para aktivis dan akademisi ini juga ngotot ingin Ja’far keluar dari Papua.

“Jadi Ja’far Umar Thalib ini bersama kelompoknya telah membeli lahan seluas 28,5 hektar di Arso 14 Keerom. Awalnya dikatakan akan digunakan untuk peternakan, namun kemudian untuk kelompok Ja’far Umar Tholib ini,”kata Anum Siregar, Jumat (29/9/2017).

Dan saat ini, kata Anum, diatas lahan tersebut telah berdiri beberapa bangunan dan masjid. Melihat aktifitas kelompok Ja’far tersebut, kemudian mulailah Pemda melayangkan SP 1, dan selanjutnya hingga SP3.

Hardin, anggota Koalisi juga meminta Ja’far dan kelompoknya menghentikan segala kegiatan yang dianggap radikal tersebut.

“Papua adalah pluralisme, semua suku, agama ada disini, sehingga, dengan adanya konsep pandangan Ja’far Umar Thalib, sangat membahayakan kerukunan yang telah ada di Papua ini,”kata Dia.

Hardin menyebut, jika kelompok Ja’far menganggap orang lain selain kelompoknya kafir. Sehingga patut untuk dibubarkan, karena membahayakan pluralisme di Papua.

“Ormas Islam Kabupaten Keerom, Forum Komunikasi Antar Umat beragama, paguyuban dan masyarakat adat menolak adanya mereka. Kami tegaskan, bahwa kamia menolak Ja’far dan kelompoknya, bukan karena Islam, namun karena ajarannya yang berbahaya,”katanya.

Tokoh muslim Walesi Jayawijaya, Panto Yalipele.
“Saya ini dirumah, tinggal seatap dengan saudara saya yang agama lain, ada kristen, Gidi, ada Baptis, dan itulah kami. Jadi jangan usik kami, biarkan kami saling jaga dan mengasihi. Jangan Kafirkan kami, seolah kalian yang paling benar,”kata Ponto yang menyinggung Ja’far dan pengikutnya.

Atas surat SP3 yang dilayangkan kepada Ja’far Umar Thalib oleh Pemda Keerom. Pihak Ja’far pun langsung membalas surat tersebut. Ja’far malah akan melaporkan kepada kepolisian jika Pemda Keerom bertindak sewenang-wenang dengan pembongkaran paksa bangunan pesantren tersebut.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *