AMBON,-beritaLima.com,- Jika masih saja ada perusahaan di Kota Ambon yang membandel untuk menerapkan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) kepada kariawannya maka, DPRD tak segan-segan untuk mengambil langkah tegas dengan menapaki dua sanksi, administrative dan sanksi pidana.
“Jika perusahan tidak mengindahkan perintah UU melalui dinas tenaga kerja, maka ini ada sanksi, sanksi pidana dan sanksi administrative, iya khan. Sanksi administrative yah kita bisa merekomendasikan untuk mencabut surat izin operasaional perusahan tersebut, dan itu penting,”kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Saidna Azhar Bin Thahir kepada wartawan di Balai Rakyat Belakang Soya. Rabu (01/2).
Hal ini menurut dia, bisa saja dilakukan, karena jelas sesuai surat keputusan Gubernur Maluku, dengan Nomor 454 tahun 2016 yang memberlakukan UMK kepada pekerja non PNS sebesar RP. 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) per-bulan. Dan UMK ini, sesuai dengan SK Guberur tersebut mulai diberlakukan per-tanggal satu Januari 2017.
Belakangan sambung dia, juga masih terdengar beberpa perusahan skala makro di Kota Ambon yang masih membandel terkait upah kariawan ini, sehingga perlu adanya tindakan tegas, karena untuk perusahan yang mempuyai nilai provit yang tinggi seperti perusahan makro ini, harusnya tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang menyalahi aturan. Dan Komisi I lanjut dia, akan melakukan sidak ke seluruh perusahan makro di Kota Ambon.
“Dana kita akan melakukan sidak atau melakukan kunjungan ke- perusahaan-perusahaan yang berkapasitas makro untuk memastikan benar ngga atas laporan ini. Dan kalau betul, kita akan melakukantindakan tegas,”pungkasnya. (Mukadar)