Jika Ngotot Loloskan Eks Napi Koruptor, KPU Kota Malang Terancam Pidana

  • Whatsapp
Kantor KPU Kota Malang Jawa Timur

Kota Malang, beritalimacom | KPU Kota Malang telah resmi mengumumkan tiga pasangan calon Walikota Malang, yang mendaftarkan diri untuk maju pada Pilkada 2024, dari ketiga pasangan tersebut ada salah satu nama calon yakni M Anton adalah mantan napi koruptor yang saat ini masih menjadi polemik di masyarakat terkait pencalonan tersebut.

Pangeran Okky Artha Pakar Hukum Kota Malang menyampaikan bahwa langkah M Anton atau Abah Anton mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wali Kota Malang bertentangan dengan keputusan MK No 132 Tahun 2021, Pasalnya, Abah Anton pernah dipidana karena korupsi ketika menjabat Wali Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Anton hanya bisa mengajukan diri sebagai bakal calon wali kota di Kota Malang pada 2025, hal itu mengacu pada rentang waktu status Anton yang keluar sebagai narapidana korupsi pada tanggal 29 Maret 2020,” ungkap Okky kepada beritalimacom, Sabtu, 14/09/24.

Selain itu pakar Hukum Kota Malang Pangeran Okky menjelaskan putusan MK No 132 Tahun 2021 mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah, baik dalam tingkat provinsi dan kota/kabupaten, setiap orang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus memenuhi persyaratan di antaranya, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, ini jelas sudah tidak perlu ditafsirkan ke mana mana jelas putusan MK itu, dan kalau tidak terima dengan putusan itu silahkan ajukan gugatan,” ujarnya.

Selain itu, Okky Menegaskan bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 yakni tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Terdapat lembar yang harus diisi, bagi calon yang punya latar belakang sebelum nyalon sebagai,pejabat publik baik di eksekutif maupun legislative, mantan terpidana, pada form model BB jelas bahwa M Anton mantan terpidana dan Ndak bisa contreng di persyaratan itu.

“Nah kalau form itu tidak sesuai dengan ketentuan pasal- pasal nya, maka harus dibuat PKPU baru yang merubah isi lembar itu. Bukan malah mengabaikan isi lembar isian syarat kelengkapan administrasi, karena Mutlak KPU dalam bekerja harus taat sepenuhnya secara kaffah kepada isi PKPU yang berlaku. Karena saat ini ada lembar syarat administrasi diatas, maka mau nggak mau KPU harus menggunakannya, dan jika tidak sesuai ya silahkan ajukan gugatan sesuai aturan, dan tidak perlu harus menafsirkan ke kiri ke kanan, ya salah kalau menafsirkan disini kayak street justice kita,” papar Okky yang juga kuasa hukum salah satu Calon.

Okky juga menekankan untuk KPU Kota Malang seandainya melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri, dengan meloloskan salah satu calon mantan napi koruptor maka Ia Bersama timnya akan melakukan tindakan hukum.

“Seandainya KPU melanggar apa yang sudah dibuatnya sendiri, kami akan melakukan upaya hukum juga, kan ada pidana pemilu disana, jika KPU masih ngotot meloloskan calon yang melanggar ya kami pidanakan,” terangnya.

 

Redaksi

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait