SURABAYA, beritalima.com | Setelah melayangkan somasi pertama, Kantor Hukum Andhika Law Firm (ALF) telah mengirimkan somasi kedua terhadap penyewa lahan di Pogot, Surabaya, Jum’at 3 April 2021.
Untuk diketahui, bedasarkan putusan Pengadilan Surabaya Nomor 365/pdt/G/2020, gugatan A. Rouf (Ars) dkk terhadap notaris Angelo Bintang S.H, M.Kn dan H. Moch Suharsono, SH sebagi pembeli sah tanah Yayasan Masjid Kalilom Lor Surabaya (Pogot) dengan nomor letter C 2617 menjadi 16175 / K atas nama H. Moch. Suharsono, SH, gugatan tersebut oleh Pengadilan Surabaya dinyatakan tidak diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), 19 Oktober 2020, lalu.
Pun demikan, upaya banding dari Ars dkk tidak diterima dengam nomor putusan 152/Pdt.G/2021/pt/sby, 1 Maret 2021, lalu.
Terkait Permintaan Perlindungan Hukum ke Polda Jatim, Kuasa Hukum H.Suharsono, S.H , mengatakan, Korelasi hukum nya ” “Kuslan Grop” ini apa dengan objek Tersebut, kita akan ajukan Permohonan Sita Jamin Pada Pengadilan Negeri, Disinggung terkait Kasasi, kuasa Hukum menambahkan, ” kami akan menggugat dengan Perkara lain,yang tidak ada korelasi hukum dengan perkara yang sekarang dalam Kasasi, tunggu aja nanti,” terang Ngadiman, SH, MH, yang didampingi ABD.Hasin SH, MH di kantor ALF, Jumat 3 April 2021, sore.
Karena itu, sehubungan somasi kedua sudah dilayangkan, lanjutnya, maka ALF nantinya akan melanjutkan ke proses hukum, baik perdata maupun pidana jika para penyewa masih tidak mau pindah.
“Kami dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum, baik perdata maupun pidana. Karena somasi kedua sudah diterima oleh masing-masing penyewa,” timpal Ngadiman.
Namun, Kantor Hukum Andhika Law Firm sebagai kuasa hukum H. Moch Suharsono, SH, berharap, para penyewa objek tersebut untuk segera mengosongkan karena menempati lahan tanpa hak yang sudah jelas pemiliknya.
“Keberadaan para penyewa yang menempati objek tersebut, tidak mempunyai hak sama sekali,” tandasnya.