Jika Tak Patuhi Protokol Kesehatan, KNPI Minta Pemko Langsa Pulangkan 68 Pekerja PT Adhi Karya

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Langsa meminta kepada pemerintah kota Langsa untuk mengevaluasi atau memulangkan 68 pekerja pemasangan jaringan Gas PT Adhi Karya apabila tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini ditegaskan Ketua KNPI Kota Langsa, Abu Bakar Amin, SE kepada sejumlah awak media di Langsa, Sabtu (20/06), setelah mendapatkan informasi dari berbagai sumber.

Dijelaskannya, Dengan kedatangan 68 orang pekerja dari luar ke Kota Langsa telah menimbulkan polemik, dimana PT. Adi Karya selaku pemenang tidak melaporkan kepada Tim Gugus Covid 19 sesuai dengan keterangan Jubir Gugus kepada sejumlah media online.

“Kita khawatir Langsa yang zona hijau, akibat kedatangan pekerja tersebut yang tidak mau dilakukan Rapid tes bisa berimbas menjadi zona merah Covid-19”, ujarnya.

Menurutnya, setiap orang yang baru datang dari daerah pandemik Covid 19 wajib dilakukan Karantina selama 14 hari maupun Rapid Test sesuai denga protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia.

Namun, kalau hal ini tidak dilakukan, maka kita sangat khawatir pada masyarakat di Langsa terpapar coronavirus.

“Jangan seenaknya saja mau bekerja di Langsa, namun tidak mengindahkan kesehatan orang lain yang ada di langsa”, tegasnya.

Lanjutnya, pemerintah kota Langsa dalam hal ini harus tegas, demi menjaga jangan sampai masyarakat Kota Langsa terpapar Covid-19.

“Kalau sudah tertular dan terpapar buat apa lagi, maka dari itu mari sama-sama kita menjaga dan mencegah agar masyarakat Langsa sehat dan terus berada di zona hijau dari penularan Covid-19”, pungkas Amin yang juga mantan aktivis HMI Cabang Langsa. (DN).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait