Jika Tidak Ada Perbaikan Fundamental, Ketua Fraksi PKS Minta RUU HIP Dibatalkan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI minta Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menjadi inisiatif DPR RI dibatalkan bila tidak ada perbaikan fundamental.

Hal tersebut dikatakan Ketua Fraksi PKS DPR RI, Dr Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) kepada Beritalima.com, Selasa (16/6) siang. “Fraksi PKS DPR RI bakal memperjuangkan aspirasi organisasi masyarakat (ormas) dan masyarakat luas yang keberatan RUU HIP tetap dilanjutkan,” kata Jazuli.

Seperti diberitakan, sejumlah ormas besar seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi otonom Nahdlatul Ulama (NU), mayoritas anggota DPD RI, Purnawirawan TNI termasuk mantan Wakil Presiden Try Sutrisno serta berbagai kalangan meminta pembahasan RUU HIP dihentikan karena berbagai catatan subtantif dan rawan membuka polemik ideologis yang kontraproduktif.

Dikatakan Jazuli, Fraksi PKS satu-satunya di DPR RI yang sejak awal tegas bersikap soal RUU ini. Kami mempelajari dengan cermat Naskah Akademik maupun pasal-pasal RUU dan menyimpulkan, RUU HIP bermasalah secara filosofis, yuridis dan sosiologis.

“Konstruksinya mengarah pada reduksi makna sila-sila Pancasila yang utuh yang disepakati dan termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,” ungkap legislator senior dari Dapil II Provinsi Banten tersebut.

Karena itu, lanjut Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan dan luar negeri tersebut, Fraksi PKS DPR RI menyatakan dengan tegas RUU HIP harus memasukkan usul perbaikan fundamental (yang hari ini menjadi catatan kritis ormas-ormas dan publik secara luas). Jika tidak, sebaiknya RUU ditarik atau dibatalkan pembahasannya.

Usul dan catatan kritis Fraksi PKS dimaksud yakni mamasukkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran yang menjiwai RUU untuk menegaskan bahwa Pancasila tegas menolak seluruh ajaran komunisme, marxisme dan leninisme yang memang ajarannya bertentangan dengan Pancasila. PKI terbukti telah merongrong kewibawaan Pancasila dan berkhianat kepada Republik Indonesia.

Fraksi PKS juga menolak Pancasila diperas menjadi Trisila dan Ekasila. Ketentuan tersebut dalam draf RUU HIP harus dihapus karena mereduksi makna Pancasila yang utuh dengan lima silanya. Pancasila yang disepekati bangsa Indonesia adalah yang terdiri dari lima sila dan termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Penekanan kembali pada Trisila dan Ekasila bisa mengacaukan konstruksi pemahaman Pancasila dan membuka kembali debat ideologis lama yang kontraproduktif.

Akibatnya, lanjut Jazuli, pihaknya melihat ada persoalan serius dalam konstruksi RUU HIP dalam menempatkan sila-sila Pancasila. Sila pertama yang seharusnya menjadi sila utama dan menerangi sila-sila lainnya, sangat minimalis penjabarannya dan terkesan hanya pelengkap.

Penulisan frasa ‘ketuhanan yang berkebudayaan’, pensejajaran agama, ruhani dan budaya, semakin mengesankan reduksi makna sila pertama Pancasila. Karena itu, Fraksi PKS meminta Ketuhanan Yang Maha Esa harus dimaknai secara tepat dan ditempatkan sebagai sila utama yang melandasi, menjiwai, dan menyinari sila-sila lainnya. Hal itu harus tercermin secara maksimal dalam materi muatan draf RUU HIP, bersama penjabaran sila-sila lainnya.

“Sikap tegas Fraksi PKS sejalan dengan kritisi ormas-ormas besar dan publik secara luas. Kami akan perjuangkan dan berharap DPR mau mendengar karena ini soal dasar negara yang sangat fundamental bagi bangsa dan negara Indonesia,” demikian Dr H Jazuli Juwaini. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait