JAKARTA, Berita lima.com – Anggota DPR RI terpilih dalam Pemilu 2014 dari Partai PDI Perjuangan, Jimmy Demianus Ijie resmi dilantik menjadi anggota DPR masa jabatan 2014-2019. Pelantikan Ijie dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Presiden nomor 80/P2017, Selasa (18/07)
Jimmy Ijie melalukan sumpah jabatan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin langsung Taufik Kurniawan setelah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat paripurna. “Kami atas nama pimpinan mengucapkan selamat kepada anggota yang baru dilantik, semoga dengan bergabungnya saudara akan lebih memperkuat tugas konstitusional DPR RI,” kata Taufik di ruang rapat paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Politisi dari daerah pemilihan Papua Barat itu baru dilantik, karena sebelumnya Jimmy berstatus hukum sebagai terpidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 16/ Pid.Sus-TKP/2014/PTJAP Tahun 1970. Namun, Jimmy melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016, MA memutuskan Jimmy tidak terbukti bersalah.
Setelah putusan MA tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyurati Presiden Joko Widodo agar segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) agar, Jimmy Demianus Ijen segera diresmikan keanggotaanya. (Carles)