LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Dengan jiwa besar anggota DPRK Langsa Maimul Mahdi dari Partai Aceh telah memaafkan kesalahan yang dilakukan Irmansyah alias Danton salah satu wartawan media online.
Permohonan maaf ini dimediasi oleh pengacara Chairul Azmi, SH di RH cafe yang dihadiri kedua belah pihak, sebagai Pihak pertama Irmansyah alias Danton sebagai Wartawan mendia online MetroRakyat.com dan pihak kedua Maimul Mahdi Anggota DPRK Langsa, Sabtu (04/07/2020).
Saat permohonan maaf Irmansyah alias Danton berlinang air mata dan ketulusan hati serta mengakui segala kesalahannya akhirnya meminta maaf kepada Maimul Mahdi.
Hal ini terkait dengan berita yang ditulis dan dimuat di portal media online
dengan judul “Adek Walikota Dukung Permainan Bilyar Kabid WH Minta Ditutup”tertanggal 3 Februari 2020 yang mengandung kalimat dan pernyataan negatif serta telah mencemarkan nama baik Maimul Mahdi.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Maimul Mahdi yang telah memaafkan atas kesalahan dan kekhilafannya dalam melakukan proses pemberitaan”, ujarnya
Menurutnya, selama ini dengan pemberitaan yang telah dilakukan telah membuat Maimul Mahdi dan keluarganya resah.
“Ini pembelajaran bagi saya, dengan kerendahan hati meminta maaf yang sebesar-besarnya. Semoga ini menjadi pelajaran bagi saya untuk bisa melakukan proses pemberitaan”, imbuhnya.
Sementara itu, Maimul Mahdi mengatakan, sebenarnya ia tidak ingin mempersoalkan masalah ini sampai berujung laporan kepolisian. Namun ini sudah kelewatan sampai membawa keluarga.
Kemudian, sebagai hamba Allah sudah sepantasnya kita untuk bisa saling memaafkan. Serta mudah-mudahan ini menjadi pelajaran.
“Kita berharap kapada Irmansyah alias Danton untuk berhati-hati lagi dalam proses pemberitaan, sehingga tidak menimbulkan fitnah dan bisa melakukan konfirmasi lagi sebelum menayangkan berita”, imbuhnya.
Ini dia berikut kutipan perdamaian antara pihak pertama Irmansyah alias Danton dan pihak Kedua Maimul Mahdi :
Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan perdamaian dengan kesepatan sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA telah mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya terhadap
PIHAK KEDUA terkait dengan berita yang ditulis dan dimuat di portal media online dengan judul “Adek Walikota Dukung Permainan Bilyar Kabid WH Minta Ditutup” tertanggal 3 Februari 2020 yang mengandung kalimat dan pernyataan negatif dan mencemarkan nama baik PIHAK KEDUA;
2. Bahwa PIHAK PERTAMA menyesali dan menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada PIHAK KEDUA berserta seluruh keluarga besarnya ata perbuatannya tersebut pada angka 1 diatas, sebagaimana juga telah dilaporkan oleh PIHAK KEDUA kepada Pihak Kepolisian Resor Langsa dengan Surat Keterangan Tan Bukti Lapor (SKTBL) Nomor : SKTBL/23/11/RES.I.24/2020/Aceh/Res.Langsa, tertanggal 7 Februari 2020;
3. Bahwa PIHAK KEDUA menerima permohonan maaf dari PIHAK PERTAMA dan dengan demikian pula PIHAK KEDUA memaafkan perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA tersebut;
4. Bahwa sebagai bentuk pertanggung jawaban, PIHAK PERTAMA berjanji memulihkan harkat, martabat dan nama baik PIHAK KEDUA dengan cara melakukan pernyataan maaf secara tertulis yang ditayangkan diportal media online tempat PIHAK PERTAMA bekerja minimal selama 10 hari berturut-turut serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya sebagaimana tersebut pada angka 1 diatas;
5. Bahwa PIHAK KEDUA setuju untuk menghentikan semua upaya hukum yang telah dilakukan terhadap perbuatan PIHAK PERTAMA dalam waktu secepatnya setelah PIHAK PERTAMA melaksanakan tanggung jawabnya;
Demikian hasil kesepakatan perdamaian antara Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dibuat dengan penuh kesadaran didasari rasa tanggung jawab, tanpa tekanan dan atau intimidasi dari Pihak manapun serta dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing asli dan bermaterai cukup. Dengan ditanda tanganinya kesepakatan ini maka tidak ada tuntutan apapun diantara Para Pihak dikemudian hari tentang perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana telah disebutkan diatas. (DN).