JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi IV DPR RI membidangi Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, H Johan Rosihan ST mendorong Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadikan momentum Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021 sebagai ajang penguatan penerapan konsep pengolahan sampah terpadu.
Ya, seperti diketahui sejak beberapa waktu lalu, setiap 21 Pebruari di Indonesia diperingati HPSN, termasuk tahun ini. “Hal ini karena terus meningkatnya jumlah timbunan sampah, akibat pertambahan jumlah penduduk,” kata Johan dalam keterangan pers yang diterima awak media, Rabu (21`2).
Dan, menumpuknya jumlah sampah, kata wakil rakyat dari Dapil I Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut, karena perubahan pola konsumsi sehingga memerlukan pengeutanan lolaan sampah yang ramah lingkungan.
“Jadi, HPSN 2021 dapat dijadikan titik tolak perubahan sistem pengolahan sampah menuju kelestarian lingkungan,” kata wakil rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI itu.
Dikatan Johan, selama ini sistem pengolahan sampah dilakukan dengan cara kumpul-angkut-buang. Padahal, lanjut dia, harusnya pengolahan sampah didorong menggunaan konsep terpadu yang meliputi aspek teknis operasional, finansial dan kelembagaan.
“Hal tersebut sangat penting untuk diperkuat Pemerintah agar sampah tidak berdampak buruk terhadap kesehatan warga sekitar dan tetap mampu menjaga kelestarian lingkungan hidup,” papar laki-laki kelahiran Pulau Sumbawa tersebut.
Johan menjelaskan aspek teknis operasional dilakukan dengan memperhitungkan material sampah yang didasarkan kepada data timbunan, komposisi, potensi daur ulang dan karakteristiknya.
Dari perhitungan sampah tersebut, kata fungsionaris DPP PKS 2020-2025 tersebut, dapat dilakukan pemisahan sampah yang dikelompokkan atas sampah basah, kertas, plastic dan lainnya.
Selanjutnya dapat dilakukan pengolahan secara terpadu meliputi pengomposan sampah layak kompos, penjualan sampah kering layak jual dengan penerapan bank sampah dan pembakaran sampah sisa dengan proses yang benar.
Dijelaskan Johan, sesuai amanat UU No: 18/2008 tentang pengelolaan sampah, sekarang konsep pengelolaan sampah terpadu sudah waktunya untuk diterapkan secara optimal.
“Dengan meminimalisir sampah dan memaksimalkan kegiatan daur ulang dan pengomposan dengan TPA yang ramah lingkungan,” urai Johan yang begitu akrab dengan para konstituenya di Dapil I Provinsi NTB tersebut.
Jadi, ulang Johan, momentum HPSN saat ini dapat digunakan untuk meningkatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan memperluas keterlibatan masyarakat dalam proses pemilahan dan pengolahan sampah.
“Saya melihat perlu adanya Kerjasama lintas sectoral dari berbagai pihak untuk kesuksesan tata kelola sampah, mulai dari pemanfaatan produk daur ulang, industri daur ulang sampah dan pemasaran produk daur ulang tersebut.”
Johan menilai, perlu komitmen semua agar sampah bisa berdampak pada sumber pendapatan ekonomi sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan.
‘Harus ada paradigma baru tentang pengolahan sampah yang menekankan pengolahan berbasis masyarakat dengan penerapan Metode 3R yakni Reduce, Reuse dan Recycle menuju pembangunan Indonesia berkelanjutan,’ demikian H Johan Rosihan ST (akhir)