JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi IV DPR RI, H Johan Rosihan ST merespon adanya investigasi yang telah mengungkap perilaku perusahaan yang membakar hutan untuk perluasan lahan sawit di Provinsi Papua. Pembakaran ini telah mengakibatkan kerusakan hutan di daerah itu dan hilangnya hutan adat karena beralih fungsi menjadi hamparan kebun kelapa sawit.
“Investigasi ini telah memberikan fakta tentang situasi sawit dalam kawasan hutan kita sehingga Pemerintah tidak boleh menutup mata dan harus bersikap tegas terhadap berbagai perilaku perusahaan yang telah mengancam kerusakan hutan dan lingkungan kita,” ujar Johan.
Wakil rakyat Dapil I Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menegaskan, praktik pembakaran untuk pembukaan lahan merupakan tindakan melanggar hukum. Dan, Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera melakukan penataan terhadap keterlanjuran sawit di dalam Kawasan hutan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan saat ini areal kelapa sawit di dalam kawasan hutan, total mencapai 3.408.639 hektar sehingga Pemerintah harus tegas melakukan penataan yang sesuai dengan fungsi kawasan. “Contoh, untuk Kawasan konservasi harus dilakukan upaya menuju restorasi ekosistem,” papar Johan.
Dikatakan Johan, laju deforestasi atau kerusakan hutan kita mencapai 462,4 hektare per tahun dan terdapat 3,43 juta hectare perkebunan sawit di kawasan hutan. Atas dasar ini, Johan berpendapat agar penetapan luas dan fungsi hutan tidak menggunakan mekanisme pasar karena akan mendorong konversi untuk keperluan lain. “Saya mendesak pemerintah untuk segera mengatasi dampak buruk dari perubahan Kawasan hutan untuk pembangunan di luar sector kehutanan,” urai Johan.
Wakil rakyat dari Pulau Sumbawa ini berharap agar Pemerintah segera memperkuat lembaga berwenang mencegah dan memberantas perusakan hutan karena hasil investigasi terhadap kondisi kerusakan hutan papua harus jadi peringatan bagi kita sebab seringkali pemilik usaha dari korporasi raksasa berpeluang tidak terjerat hukum karena bukan pelaku lapangan.
Johan juga mengingatkan pemerintah agar tegas dan adil dalam penegakan hukum di sector kehutanan ini, jangan sampai hanya berani menyentuh perkebunan rakyat kecil yang di bawah lima hektar. Pemerintahan Jokowi seringkali tidak mampu menyentuh korporasi besar atau perusahaan asing seperti yang terjadi di hutan Papua,” demikian Johan Rosihan ST. (akhir)