Johan Sebut Tindak Kejahatan Perusakan Kawasan Hutan “Eco-Terrorism”

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Belakangan ini banyak kerugian negara akibat bencana disebabkan perusakan hutan pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga segala tindak kejahatan dalam bentuk pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku dapat dikategorikan sebagai Eco-Terrorism.

Soalnya, ungkap legislator dari Dapil I Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H Johan Rosihan ST dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dirjen Palnologi Kehutanan, Tata Lingkungan dan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (30/3), ini kejahatan terorganisir yang mengancam keselamatan lingkungan hidup kita semua.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini menyebut, Eco-Terrorism telah menyebabkan banyak terjadi bencana alam seperti banjir, erosi dan tanah longsor. Karena itu, Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bersikap tegas dalam proses penegakan hukum agar memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan kehutanan di tanah air.

Selama ini, kata politisi senior ini, sanksi yang diberikan lebih bersifat administratif berupa denda. “Hal ini tidak memberi pelajaran akan dampak serius dari kejahatan kehutanan. Pelaku kejahatan kehutanan mesti diberi sanksi yang keras dan tegas agar lingkungan kita selamat dan hutan tetap lestari,” ujar Johan.

Berdasarkan data, kata Johan, penegakan hukum pidana bidang kehutanan dapat dilihat dengan meningkatkannya jumlah kasus P21 setiap tahun. Johan mencontohkan, 2019 terdapat 117 kasus dan meningkat drastis menjadi 159 kasus 2020.

Karena itu, legislator kelahiran Sumbawa ini meminta strategi penegakan hukum bidang kehutanan memberi dampak keadilan bagi masyarakat luas karena masih sangat banyak kelakuan perusahaan raksasa merusak hutan dan menganggu lingkungan serta konflik panjang hubungan industrial dan konflik lahan yang belum menunjukkan penegakan hukum yang adil buat semua. “Contoh kerusakan hutan di Papua dan konflik dengan masyarakat adat belum ada keadilan hukum bagi masyarakat,” tutur Johan.

Pada RDP itu Johan juga mempertanyakan tindak lanjut pengenaan sanksi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang tidak melaksanakan kewajibannya, demikian juga tindak lanjut proses penegakan hukum atas penggunaan dan pelepasan kawasan hutan yang tidak prosedural serta tindak kejahatan perusakan kawasan hutan lainnya.

“Pemerintah, harus lebih serius menghadapi kejahatan dalam bentuk Eco-Terrorsm karena kejahatan kehutanan ini terorganisir rapi dan seringkali melibatkan mafia bisnis hutan yang telah merusak ekosistem hutan kita sehingga sejumlah tumbuhan dan satwa liar kian terdesak dan terancam dari habitatnya,” papar Johan.

Johan menyebut, luas pelepasan kawasan hutan 2004-2020 mencapai 2.953.256 hektar. Beberapa tahun belakangan hampir setiap tahun selalu disetujui pelepasan kawasan hutan oleh Pemerintah.

Sejauh mana dampak kemanfaatan pelepasan kawasan hutan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Harus ada analisa dan perhitungan cermat dari KLHK terhadap dampak pelepasan hutan itu.
“Jangan sampai pelepasan hutan berdampak negatif terhadap lingkungan dan tidak memberi dampak signifikan untuk pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” demikian tutup H Johan Rosihan ST. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait