SURABAYA – beritalima.com, Johan Widjaja, kuasa hukum Lie David Linardi, warga Surabaya yang diduga menjadi korban Penghentian Penyidikan pada kasus yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur menyayangkan munculnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kliennya. Ia menilai keputusan SP3 sebagai tindakan yang terburu-buru.
“Kami kira ini tidak bisa di-SP3 dulu, kasus memberikan keterangan palsu ini kan masih proses lidik,” kata Johan Widjaja, di resto Amboja Jalan Raya Diponegoro, Surabaya, Selasa (04/5/2021).
Menurut Johan, kebenaran kasus yang menimpa kliennya belum terungkap seluruhnya. Karena itu ia berharap pihak berwenang melanjutkan penyelidikan.
“Lengkapi dulu barang bukti dan tunjukkan, jangan separuh-paruh tapi sudah keluar seperti ini,” ujarnya.
Johan menceritakan keterangan palsu ini bermula ketika Kliennya digugat cerai oleh Istrinya, Helmi Ming Tjoe di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2014 silam. Gugatan perceraian antara Helmi Ming Tjoe (Penggugat) dengan Lie David Linardi (Tergugat) tersebut tercatat dalam perkara Nomor 366/Pdt.G/2014/7PN.Sby dan sekarang sudah inckracht.
“Saat sidang itu digelar, Penggugat mendatangkan saksi Liem Ming Lan yang mengaku dihadapan majelis hakim PN Surabaya seolah-olah sebagai ibu kandungnya Penggugat dan mengaku sebagai menantu dari Lie David atau Tergugat. Kehadiran saksi palsu tersebut supaya proses hukum berjalan dengan lancar,” ujar Johan.
Padahal lanjut Johan, sepengetahuan dirinya nama ibu kandung dari Helmi Ming Tjoe adalah Oei Jik Mee. Hal tersebut dia kuatkan dengan Kartu Susunan Keluarga (KSK) yang dikeluarkan kelurahan Medokan Ayu tanggal 3 Februari 2015.
“Yang dihadirkan di persidangan itu seolah-olah ibu kandungnya, padahal tidak. Ini yang menjadi pokok persoalnnya. Tetapi anehnya pada tanggal 9 April 2019 laporan Klienya tersebut dihentikan Polda Jatim dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasannya kasus itu bukan tindak pidana atau tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. Selanjutnya penyelidikan kasus itu dihentikan,” lanjutnya.
Sebelumnya Lie David Linardi, korban keterangan palsu di muka Persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, mengaku akan mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listiono Sigit karena dia mendapat ketidakadilan dalam kasus yang menimpanya.
Lie David Linardi akan menyurati Kapolri lantaran menduga ada ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani laporannya di Polda Jawa Timur. Sebab pada tanggal 9 April 2021 Lie David Linardi telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan SPPP/2362A/IV/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 9 April 2021 atas laporan polisinya nomor LP-B/935/XII/RES 1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 7 Desember 2020 dengan terlapor Liem Ming Lan dan Helmi Ming Tjoe Susanto.
Lie David Linardi melaporkan adanya tindak pidana dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.
“Saya membuat surat kepada Kapolri karena kasus yang saya laporkan ini akhirnya di SP3 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” kata Lie David Linardi yang didampingi kuasa hukumnya Johan Widjaja. (Han)