Johny Sumbung : Sampai Kapan TPA Toraja Utara Gunakan Metode Controlled Landfill?

  • Whatsapp

JAKARTA,- Johny Sumbung, Ketua Satuan Tugas Bencana pada Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), soroti permasalahan penanganan sampah di Kabupaten Toraja Utara.
Menurutnya, sampai kapan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Toraja Utara yang menggunakan metode Controlled Landfill??

Karena dirinya menilai, Controlled Landfill atau sistem pengelolaan sampah yang merupakan perbaikan atau peningkatan dari sistem open dumping, yang lebih baik daripada sistem open dumping tetapi belum setara dengan sistem sanitary landfill. Sistem ini melibatkan pemadatan dan perataan sampah menggunakan alat berat, kemudian ditutup dengan lapisan tanah secara berkala (misalnya setiap 5-7 hari).

” Sampai kapan TPA Toraja Utara gunakan metode Controlled Landfill? Metode Controlled Landfill dengan luas wilayah kabupaten hanya 1.218 km2, tidak cocok dan menyalahi Undang-Undang. Bisa berdampak pada pencemaran lingkungan melalui air dan udara,” ungkap Sumbung yang juga salah 1 putra daerah Toraja tersebut kepada media ini, Rabu (14/05/2025).

Bentuk kepeduliaan Sumbung beralasan. Pasalnya, kabupaten Toraja Utara yang memiliki 7 lokasi wisata populer, namun dihadapkan dengan kurang memadainya penanganan sampah disana.

Metode Controlled Landfill yang diterapkan di TPA Toraja Utara, sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18, Pasal 29 Ayat 1 Huruf f. Dari sumber yang kita dapatkan, bahwa dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan belum dimiliki sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Pasal 86.

” Berdasarkan permasalahan tersebut, atas kepedulian saya terhadap kampung halaman dan juga ruang gerak di bidang lingkungan saat ini, Saya memberikan beberapa masukan. Pertama, Saya menyarankan bahwa, TPA Karua di Desa Lembang Karua, Kecamatan Balusu, harus meningkatkan pengelolaannya menjadi Sanitary Landfill, sesuai Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2013. Hal ini mengingat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029. Bahwa, di tahun 2029 pengelolaan sampah harus teratasi 100 persen. Dengan prasyarat, 100 persen sampah rumah tangga mendapatkan layanan penuh dalam pengumpulan sampah, dengan ketentuan hanya 10 persen yang bisa masuk ke TPA dalam bentuk residu,” bebernya.

Kedua, dirinya menilai, pengelolaan sampah dengan metode Sanitary Landfill sangat mutlak dibutuhkan. Karena, sampah residu yang masih tertimbun secara sistematis dengan perlengkapan lengkap dalam hal ini termasuk sistem pengelolaan air lindinya,pembuangan gas, pembuangan gas metana dan perawatan lingkungan.

” Sebagai putra daerah saya siap membantu pemerintah kabupaten Toraja Utara dalam mewujudkan pengelolaan sampah sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tuturnya. (ulin)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait