BANDUNG, beritalima.com | Hanya dalam waktu satu bulan dari tanggal 22 Oktober hingga 22 November tahun 2024, Bareskrim Polri mengungkap 397 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 482 tersangka ditangkap dan 904 korban berhasil diselamatkan.
Salah seorang korban, Dede Sulastri asal Kampung Babakan RT 10 RW 02, Desa Cijurey, Kecamatan Gegerbitung mengaku telah dibohongi pelaku, Hj Imas yang masih tetangganya.
Menurut Dede, dia dijanjikan bekerja di Dubai namun belum genap tiga bulan, dikirim ke Erbil, sebuah negara konflik di timur tengah.
Selain akses komunikasi dibatasi, berbagai perlakuan tidak manusiawi dia rasakan.
“Bagi yang akan bekerja ke luar negeri, cari sponsor yang bertanggung jawab nama PTnya jelas, saya sebagai korban pernah merasakannya, minta pulang harus mengganti uang Rp45 juta”, ujar Dede.
Sementara Jojon, bapak kandung korban TPPO tersebut merasa puas dengan kerja cepat Polres Sukabumi menangkap Hj Imas dan berharap semua pelaku termasuk sopir segera dimasukan ke dalam penjara.
“Ayeuna rame nya, geus penjarakeun kabeh kaasup supirna (sekarang ramai ya, sudah penjarakan semua termasuk sopirnya)” pungkas aki Jojon. (Pathuroni Alprian dan Asep Setiawan)