BOGOR, beritalima.com | Joko Widodo berikan keterangan pers terkait pembahasan RUU KUHP di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). Ia mengaku mencermati perkembangan pembahasan RUU tersebut secara saksama.
“Setelah memcermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada beberapa materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi.
“Saya sudah perintahkan menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” lanjutnya.
Rencana DPR RI mengesahkan RUU KUHP dalam rapat paripurna pekan depan menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
“Pertama, Isinya banyak yang masih mengikuti KUHP Belanda. Kedua, isinya lebih kolonial dari KUHP Belanda. Saya sih mikir akan panen uji materiil jika buru-buru disahkan,” kata Asfinawati pada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Ia menyoroti sejumlah hal dalam RUU KUHP ini. Menurut Asfinawati, aturan tersebut berpotensi menghambat kebebasan sipil.
“Pertama, menghambat kebebasan sipil beragama, berkeyakinan, berekspresi, berpendapat. Kedua, penyimpangan dari asas legalitas yang berpotensi memperluas kriminalisasi,” ujarnya.
Selain itu, kata Asfinawati, pasal dalam RUU KUHP juga cenderung melemahkan pengaturan tindak pidana khusus seperti korupsi, genosida dan sebagainya. Hal lain yang menjadi catatan adalah soal pengaturan moralitas individu di ruang privat.
“Banyak orang akan masuk penjara. Penjara makin penuh. Orang dapat melaporkan orang lain dengan mudah, karena pasalnya tersedia. Macam-macam,” ujar dia. (rr)