SURABAYA – beritalima.com, Persidangan kasus dugaan penggunaan gelar akademik palsu dengan terdakwa Robert Simangunsong di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak akhir. Dalam sidang ini Jaksa Kejati Jatim Yulistiono dan Agus mengagendakan sidang pemeriksaan terdakwa Robert Simangunsong.
“Sidang kali ini rencananya terdakwa menghadirkan saksi meringankan dari Universitas Darul Ulum yaitu Dr. Maliki. Namun saksi Maliki tidak jadi dihadirkan karena terdakwa Robert ingin persidangannya segera selesai,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono saat dikonfirmasi. Senin (15/7/2024).
Menurut Jaksa Yulistiono, terdakwa Robert tidak jadi menghadirkan saksi yang meringankan karena terdakwa ini sudah mengakui semua Berita Acara yang ada.
“Intinya terdakwa ini sudah mengakui semua Berita Acara yang ada, dan hari ini terdakwa ingin sidangnya dipercepat. Tadi terdakwa bilang sudah pak keterangan saksi meringankan tidak usah diambil,” tandasnya.
Sebelumnya, saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, Robert Simangunsong mengungkapkan fakta bahwa sejak tahun 1993 dia sudah menjadi pengacara di kota Medan dan mengantongi gelar sarjana (SH) strata satu Hukum atau SH dari Universitas Sumatra Utara (USU).
“Setelah lulus dari USU saya langsung mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan mengikuti sumpah sebagai pengacara di kota Medan.
Lalu tahun 1997 saya datang ke kota Surabaya. Jadi waktu di Surabaya tahun 1997 status saya masih sarjana strata satu (S1) hukum, masih bergelar SH,” katanya di ruang sidang Tirta 1 PN. Surabaya kepada ketua majelis hakim Tongani.
Berkaitan dengan gelar strata dua (S2) Magister Hukum Islam (MHI), diakui oleh terdakwa Robert diperoleh setelah dia berkuliah di Universitas Darul Ulum, Jombang dan mengambil spesialis hukum Islam di tahun 2010.
“Tahun 2010 saya masuk Magister Hukum di Undar Jombang. Tahun 2013 saya lulus dari Undar dan mendapatkan ijasah Magister Hukum Islam (MHI),” lanjut terdakwa Robert.
Terdakwa Robert juga berujar kalau di tahun 2020 dia berkuliah lagi di Universitas Pelita Harapan (UPH) dengan mengambil spesialis dibidang Perbankan
“Saya lulus dari UPH di tahun 2022 dan mendapatkan gelar Magister Hukum atau MH,” ujarnya.
Ditanya oleh Jaksa Kejati Jatim Agus, sejak kapan terdakwa menggunakan Gelar MHI yang didapatkan dari Universitas Darul Ulum,?
“Tahun 2015,” jawab terdakwa Robert.
Waktu itu gelar yang terdakwa gunakan MHI atau MH,? tanya Jaksa Agus lagi.
“MH,” jawab terdakwa Robert.
Apa alasan terdakwa menggunakan gelar yang tidak sama dengan Ijasah yang terdakwa terima,? tanya Jaksa Agus.
“Karena saya beranggapan MHI itu sama dengan MH,” jawab terdakwa Robert.
Jadi terdakwa tidak pernah menggunakan gelar MHI sama sekali ya,? desak Jaksa Agus.
“Ya,” jawab terdakwa Robert.
Selesai melakukan sidang pemeriksaan terdakwa. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengajukan sidang pembacaan surat tuntutan.
“Gelar Magister Hukum atau MHnya kan baru tahun 2022 setelah dari lulus dari UPH. Tapi terdakwa ini sudah menggunakan gelar MH sejak 2015, saat status terdakwa ini masih mahasiswa di UPH. Jadi sebelum Tahun 2022 terdakwa ini tidak berhak menggunakan Gelar itu,” kata Jaksa Kejati Jatim Agus sewaktu di konfirmasi. (Han)