JPU Bakal Ulas Kembali Riwayat Perkara Selama Proses Sidang Aik Dalam Memori Banding

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pastikan mengambil langkah upaya banding pada kasus penganiayan di tempat hiburan Mascot Banyuwangi dengan terdakwa Agus Iriyanto alias Aik. Dalam upaya banding, JPU bakal mengulas riwayat perkara dan riwayat selama proses sidang terdakwa.

Dotemui di kejaksaan Negeri Banyuwangi, JPU Mulyo Santoso Menjelaskan Soal alasan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang memvonis terdakwa 5 bulan dengan 10 bulan percobaan itu, lantaran vonis tersebut dirasa belum bisa memberikan efek jera bagi terdakwa.

“Meski dinyatakan bersalah, namun anehnya kenapa tidak berdampak pada efek jera,” ujarnya

Mulyo Santoso juga menyampaikan, pernyataan banding telah dilayangkan beberapahari yang lalu pasca putusan. Ia berharap, Pengadilan Tinggi Surabaya segera memprosesnya. (Kamis, 17/10)

“Berkas materi banding secepatnya akan dikirim, karena sudah dipersiapkan,” uangkapnya.

Dalam proses banding nanti, masih Mulyo, pihakanya bakal mengulas seputar riwayat perkara Aik, mulai dari fakta yang terjadi di persidangan seperti halnya pernyataan terdakwa bahwa proses hukum yang dilaluinya cacat hukum, hingga terdakwa mengaku belum pernah terkena kasus hukum, padahal faktanya terdakwa pernah dihukum di Lapas Kelas IIB Banyuwangi selama 25 hari atas kasus KDRT.

“Ya, kami akan sampaikan itu,” tegas Mulyo.

Karena menurutnya, berkas perkara KDRT Aik itu terlampir dalam berkas dan diketahui oleh Majelis Hakim. Namun entah apa yang menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim sehingga terdakwa kasus penganiayaan hanya dijatuhi hukuman percobaan.

Selain itu, Mulyo juga menjelaskan, sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHP pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Sementara pada Pasal 197 ayat (2) dengan tegas menjelaskan bahwa, tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Ia juga menambahkan jika sejauh ini pihak penasehat hukum terdakwa sudah mengetahui atas upaya banding yang ditempuh JPU. Selanjutnya, tinggal menunggu informasi dari Pengadilan Tinggi Surabaya mengenai kapan akan digelar.

Dikonfirmasi terpisah, Eko Sutrisno, SH selaku Penasehat Hukum korban mengungkapkan, pihaknya sepakat dengan upaya banding yang ditempuh JPU. Oleh karenanya ia berharap, proses banding itu berjalan sesuai serta memenuhi rasa keadilan.

Karena selama ini, menurutnya, putusan itu tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa, terlebih lagi terdakwa juga pernah dihukum atas unsur kekerasan.

(Bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *