Jember,beritalima.com.
Sidang lanjutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Jawa Timur telah melakukan penyidangan kasus korupsi dana Bantuaan Sosial (Bansos) Kelompok Pengajian tahun 2014 dengan dua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2,5 Tahun untuk Gus Afton Ilman Huda dan Risky selama 2 Tahun. Jum”at (4/11) di Pengadilan Tipikor Surabaya
Kepala kejaksaan Negeri Jember Hadi Sumartono melalui Kasi Pidsus Asih SH mengatakan, untuk pelaksanaan sidang kasus korupsi dana bansos kelompok pengajiaan, sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan dua terdakwa.
“Sidang pembacaan tuntutan JPU yang dibacakan dihadapan hakim Tipikor Surabaya Jum’at (4/11), untuk tuntutan terdakwa Gus Afton Ilman Huda pidana penjara selama 2 tahun, 6 bulan, dan denda Subsider sebesar 250 juta, sebagai penggati kurungan 6 bulan, sedangkan Risky 2 tahun denda subsider 60 juta Sebagai pengganti 4 bulan kurungan. “Ungkap Asih
Terdakwa telah didakwa sebelumnya melanggar primer pasal 2, subsider pasal 3, atau pasal 11, penuntut umum sesuai dalam fakta di persidangan, yakin perbuatan terdakwa sesuai pasal 11 tentang korupsi.
“Mengingat terdakwa telah melakukan pemotongan, bantuan yang diberikan pada kelompok, bilamana 20 persen saja sudah 670 juta lebih, namun yang diserahkan terdakwa melalui Risky (coordinator) hanya 424 Juta.”Jelas Asih
Lanjut Asih “Sementara terdahdawa Afton sudah mengembalikan 100 juta, jadi yang dinikmati terdawa sebesar 300 juta lebih. “Pungkas Asih
Sidang tanggapan pembelaan akan dilanjutkan pada Jum’at pekan depan, di pengadilan Tipikor Surabaya.(senan)