JPU Kejari Kabupaten Kepulauan Sula Tidak Paham KUHP

  • Whatsapp

SANANA,beritalima.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dinilai tak paham KUHAP.Hal ini beruntun dari kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan pencemaran nama baik dengan terdakwa, La Amba Banapon dan Lele Banapon pada Mei 2016 lalu yang akan disidangkan di pengadilan negeri (PN) Labuha,kabupaten Halsel Rabu, (12/10/2016).                                                                                Pasalnya, saat Rasman Buamona dan Fahmi Draked selaku kuasa hukum kedua terdakwa mendatangi JPU Kejari Sanan pada Rabu (12/10/2016) siang tadi dalam rangka meminta foto copy berkas perkara (BAP) kedua terdakwa untuk kepentingan Pembelaan,namun tidak direspon oleh JPU.

 JPU beralasan, karena berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan ke pengadilan maka, penasehat hukum berkoordinasi dan langsung mengambil berkasnya di pengadilan.                                            “Dalam aturan itu, harusnya JPU memberikan berkas karena itu hak tersangka ataupun terdakwa, tapi ini JPU tetap bersikeras untuk tidak memberikan BAP kedua klien kami,” kata Rasman.Menurutnya, apa yang dilakukan oleh JPU adalah tindakan yang bertentangan dangan KUHAP. Sebab, didalam pasal 72 KUHAP menerangkan bahwa atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan beritaacara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan.   “Apa yang dilakukan JPU ini bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang undangan. Ini JPU tidak paham KUHAP. padahal KUHAP telah mengatur secara jelas hak-hak seorang tersangka atau terdakwa,” tegas Rasman sembari sesali tindakan JPU.

 Sementara itu, hingga berita ini naik, pihak Kejari Sanana, maupun. JPU dimaksud, belum dapat di monfirmasi terkait dengan persoalan ini.   Sekedar diketahui, berkas perkara terdakwa LaAmba Banapon dan Lele Banapon, warga DesaNahi, Kepsul ini dijadwalkan menjalani sidang perdana di PN Labuha, Halsel pada Rabu (12/10/2016) dengan JPU, Milian Marantika dan Yadi.Kedua terdakwa ini diancam dengan pasal 335tentang ancaman kekerasan junto pasal 310 tentang penghinaan junto pasal 55 tentang penyertaan atau turut serta KUHP.(@dino)‎

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *