MOJOKERTO, Beritalima.com- Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Mustofa Kamal Pasa (MKP) mantan Bupati Mojokerto Dua priode yang juga suami dari Bupati aktif Mojokerto Dr Hj Ikfina Fatmawati bakal segera disidangkan Di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya
Pasalnya, KPK telah melimpahkan berkas Perkara dengan tersangka MKP ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jln.Raya Juanda 82-84 Surabaya. Jumat (14/01/2022)
Menurut sumber di PN Tipikor Surabaya menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari lembaga anti Rasuah yang bernama Arif Suhermanto S.H, tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya sekitar pukul.9.00 dengan membawa dua berkas setebal kurang lebih 40 Cm. yang langsung masuk ke ruangan Staf Adminitrasi Pengadilan Tipikor yang di terima Herry S.H, M.H Dkk
Lebih lanjut sumber mengatakan bahwa, berkas perkara yang di limpahkan adalah dua kasus yang menjerat Mustofa Kamal Pasa saat masih menjabat Bupati Mojokerto yaitu perkara Gratifikasi Delapan paket proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Mojokerto tahun 2015 serta Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jual beli jabatan selama MKP menjadi Bupati Dua Priode 2010-2018
” Berkas Perkara MKP yang di limpahkan ke PN Tipikor yaitu Gratifikasi proyek di Dinas PU Bina Marga tahun 2015 dan TPPU Jual beli jabatan” ujarnya
Berdasarkan informasi yang di dapat, dalam kasus TPPU tersebut penyidik Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) telah memanggil kurang lebih 180 Saksi-saksi yang terdiri dari ASN, Kolega dan Keluarga untuk di mintai keterangan dalam kasus tersebut.
Diketahui, Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) ditetapkan tersangka gratifikasi dan TPPU pada akhir Desember 2018 lalu. Mustofa diduga menerima “fee” dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto.
Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar.
Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp34 Milyar tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Mustofa diduga tidak pemah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah asset dan dokumen milik Mustofa saat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Asset tersebut yaitu berupa, 30 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 5 unit jetski, Uang tunai sebesar sekitar Rp 4,2 milyar dan Dokumen MUSIKA Group yang terkait dengan tersangka Mustofa.
Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan serta melalui perusahaan milik keluarga pada MUSIKA Group, yaitu CV. MUSIKA, PT. SIRKAH PURBANTARA (SPU-MIX) dan PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA dangan modus hutang bahan atau baton.
Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa Uang tunai sebesar sekitar Rp 4,2 milyar, Kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, Kendaraan roda dua sebanyak 2 unit atas nama pihak lain dan Jetski sebanyak 5 unit.
Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Serta MKP juga bakal didakwa dengan dakwan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Dan Pertama : Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Kar)