MADIUN,- Sidang kasus penganiayaan terhadap mantan wanita idaman lain (WIL) dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan agenda tuntutan, ditunda.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, Sandhy Pradana, ada tugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Saya ke Kejati. Tunda kalau tidak hari Selasa, ya hari Kamis minggu depan,” kata Sandhy Pradana, melalui pesan singkat, Selasa 2 Januari 2018, siang.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa (12/12/2017) , kepada majelis hakim, terdakwa Hari Puryadi yang juga politisi Partai Demokrat ini mengakui memang sebelumnya ada ‘hubungan’ dengan korban, Hermin Aryuni. Namun sudah ‘selesai’.
Sedangkan ketika saat kejadian, sebelumnya terdakwa memang menghadiri suatu acara di desa Hermin Aryuni. Kemudian ketika pulang, ternyata dibuntuti oleh mantan WIL-nya itu.
“Begitu saya sampai di halaman rumah, pintu mobil saya dibuka dan baju saya ditarik sampai handphone saya jatuh. Dia (Hermin Aryuni) memukul saya duluan. Kemudian saya balas dua kali,” terang Hari Puryadi, saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, (12/12/2017) lalu.
Sementara itu, sidang kasus perkelahian antara Hari Puryadi dengan mantan WIL-nya ini, Hermin Aryuni sudah divonis terlebih dahulu selama satu bulan penjara, Rabu 6 Desember 2017, lalu.
Putusan ini lebih rendah 1 bulan dari tuntutanJaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Widoprapti, yang menuntut terdakwa selama 2 bulan penjara.
Kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun ini, bermula saat mantan WIL-nya, Hermin Aryuni, melabrak ke rumahnya, (20/5) lalu. Dalam kasus ini, keduanya saling lapor dan sama-sama menjadi tersangka.
Sedangkan Hermin Aryuni, sudah empat kali berurusan dengan pengadilan dalam kasus yang ada kaitannya dengan Hari Puryadi. Pertama yakni kasus percobaan pembakaran mobil milik Hari Puryadi. Dalam perkara ini, ia divonis selama satu bulan percobaan. Kedua, kasus pengrusakan kaca mobil mobil milik Hari Puryadi. Dalam kasus ini, ia divonis satu bulan penjara. Ketiga kasus Undang-Undang IT dan pencemaran nama baik dengan pelapor Hari Puryadi. Dalam kasus ini, ia divonis 1,5 bulan. Sedangkan kasus keempat, yakni kasul ‘duel’ dengan Hari Puryadi dan sama-sama menjadi terdakwa. (Rohman/Dibyo).